WAHANAINFO | SUMUT – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara Meminta Bupati Asahan Bapak H.Surya Bsc. Dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Menindak Tegas Oknum Camat Bandar Pasir Mandoge.
Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan Informasi yang ada di media Terkait penyegelan kantor Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu tanggal (21/07/2023) sekitar pukul 11.00 Wib yang dilakukan oleh oknum Camat BP. Mandoge inisial, MS.
Terkait aksi demo yang ketiga yang dilakukan oknum BS yang tugasnya sebagai pendamping desa lain dari video yang beredar dan ditayangkan salah satu TV swasta Asahan, Sukirman membantah tuduhan oknum BS (oknum pendamping desa lain) yang mengatakan Kepala Desa Sukirman dari awal dilantik tidak bisa memimpin dan diduga korupsi tanpa dasar hukum yang jelas dan kesalahan lainnya tidak mau melantik kaurnya yang bernama Ade.
Sukirman menjelaskan, “Mereka melakukan aksi hari ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami, kalau memang saya tidak bisa memimpin, kenapa setiap tahunnya desa kami mendapatkan bantuan untuk jalan hotmix dan infrastruktur lainnya..? terang Sukirman. Dan untuk dana ketahanan pangan tahun ini, desa yang saya pimpin telah membangun kandang ayam senilai 850 juta dari yang sekarang sudah selesai 70% untuk lantai satu dari dua lantai yang direncanakan dianggarkan dari dana ketahanan pangan desa senilai 366 juta yang ada. Dan pada saat covid-19 pun, desa kami mendapat bantuan terbanyak diantara desa di Kecamatan lainnya yang ada di Asahan,” ujar Sukirman.
Lanjut Sukirman lagi, “Jadi salah besar oknum BS sebagai pendamping desa lain menyampaikan pernyataan dalam aksinya seperti itu dan menuduh saya korupsi tanpa dasar. Saya menduga ada pihak luar yang menunggangi untuk merusak tatanan pemerintahan dan masyarakat desa kami. Jadi saya minta sama oknum BS sebagai pendamping desa lain untuk tidak asal ngomong mengatasnamakan masyarakat,” ucap Sukirman.
Sukirman menjelaskan, Dalam UU No. 6 Tentang Desa Tahun 2014 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 telah jelas diatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah wewenang Kepala Desa, bukan wewenang Camat pak, ujar Sukirman.
“Ini sudah penzoliman bagi saya dan terlalu mengada-ada menuduh saya yang tidak-tidak. Jadi saya minta bagi yang tidak tau akar masalah di pemerintahan desa kami, jangan mengeluarkan statemen-statemen yang menyesatkan masyarakat. Inikan ulah segelintir atau sekelompok orang yang tidak senang, karena keinginannya gak tercapai dan diduga yang koar-koar itu mau mencalonkan diri menjadi kepala desa disini,” lanjut Sukirman.
Menanggapi hal tersebut Seketaris PW Himmah Sumut Muhammad K menyampaikan bahwa yang menjadi persoalan ini baru terjadi pertama di Indonesia. “Ini kejadian yang sangat langka dan saya pikir ini harus kita kawal bersama sampai selesai sebab yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah, apa hak dan wewenang camat menyegel kantor kepala desa?.
“Kalau hanya sekedar ingin mengaman kan dari pendemo saya pikir sangat tidak masuk akal dan tidak berdasar sama sekali apa yang menjadi pembelaan dari camat BP. Mandoge. Ujar Muhammad k
Terakhir harapan Seketaris Wilayah Himpunan mahasiswa Al Washliyah Sumut meminta kepada bapak Bupati Asahan H.Surya, Bsc untuk menindak tegas oknum Camat yang telah menyegel Kantor Desa karena tidak ada dasar sama sekali dan kami pikir oknum camat BP mandoge telah menyalahgunakan kekuasaan nya, kami percayakan persoalan ini kepada bapak Bupati Asahan dan Kadis PMD kab Asahan untuk segera menyelesaikan persoalan ini, tutup Muhammad K.(Halim)