Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Pengadilan Negeri Siantar Putuskan Gugatan BNI Tidak Dapat Diterima

Pengadilan Negeri Siantar Putuskan Gugatan BNI Tidak Dapat Diterima

by Wahanainfo.com
22 Juli 2026 | 15:07 WIB
in Daerah, Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

Wahanainfo | Pematangsiantar,- Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Nomor: 6/ Pdt.Bth/2026/PN Pms, masing-masing Rinding Sambara SH selaku Ketua, Edwin Yonatan Suharjo SH dan M Iskandar Muda SH masing- masing Hakim Anggota, memutuskan gugatan  PT BNI (Persero) Tbk terhadap puluhan korban kejahatan perbankan di BNI Cabang Pematangsiantar tidak dapat diterima (Niet Ontvankelij Verklaard). Putusan secara ecourt diupload pada Senin (20/07/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam amarnya, hakim memutuskan pada pokoknya yang pertama yakni perlawanan pelawan error in persona dan kedua yakni perlawanan pelawan tidak memiliki dasar hukum. Perlawanan pelawan error in persona disebut karena BNI selaku pelawan keliru menarik terlawan ic Serpinar Sihite yang diketahui telah meninggal dunia pada 26 Desember 2021 berdasarkan Surat Keterangan 037.4/400.12.3.1/517/VI-2026, tanggal 8 Juni 2026, yang diterbitkan oleh Kantor Lurah Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Di persidangan, Majelis Hakim beberapa kali telah memperingatkan hak pelawan untuk memperbaiki gugatannya. Namun, kuasa pelawan seakan tak paham dan malah pelawan telah mendapatkan surat keterangan tentang kematian Serpinar Sihite sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Nomor: 037.4/400.12.3.1/517/VI-2026, tanggal 8 Juni 2026 tersebut. Menurut Majelis, berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 332 K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971, kaidah hukum menetapkan dalam hal tergugat meninggal dunia sebelum perkara diputus, haruslah ditentukan terlebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu ditentukan, karena bila tidak, putusannya akan tidak dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan perlawanan pelawan tidak memiliki dasar hukum. Objek perlawanan BNI adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tertanggal 29 September 2025, juncto Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 2/ Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tertanggal 24 Oktober 2025. Penetapan itu sendiri merupakan pelaksanaan pembayaran ganti rugi sejumlah uang secara sukarela oleh pelawan kepada para terlawan.

Objek Perlawanan Bukan Penyitaan

Berdasarkan buku perlawanan terhadap eksekusi grose akta serta putusan pengadilan dan arbitrase serta standar hukum eksekusi karangan M Yahya Harahap, halaman 28-29 menyatakan bahwa pada asasnya, pelembagaan perlawanan sebagai upaya hukum dalam proses peradilan, hanya semata-mata ditujukan untuk melawan penyitaan yakni (1) sita jaminan, (2) sita eksekusi dan (3) sita marital, dan/ atau melawan eksekusi yakni (1) melawan eksekusi berdasar putusan  pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti; (2) melawan eksekusi groses akta berdasarkan kekuatan pasal 224 HIR; (3) melawan eksekusi putusan perdamaian berdasarkan pasal 130 HIR.

Majelis mempertimbangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 225 RBg juncto Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, penetapan aquo merupakan penetapan pemenuhan putusan secara sukarela (eksekusi sukarela) yang pada hakekatnya bukanlah merupakan wujud dari suatu tindakan penyitaan, baik sita jaminan (conservatoir beslag), sita eksekusi (executorial beslag), maupun sita marital (maritale beslag), maka pengajuan gugatan perlawanan (verzet) oleh pelawan premature sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam siaran persnya tertanggal 21 Juli 2026, Dr (C) Daulat Sihombing SH MH dan Jefri Artado Purba SH selaku Kuasa Hukum Terlawan Hotna Rumasi Lumban Toruan dan 14 orang lainnya, menyatakan sangat mengapresiasi putusan Majelis yang benar-benar didasarkan pada pertimbangan yuridis secara akurat dan komprehensif.

Apa yang diputuskan oleh Majelis, menurut mantan Hakim Adhoc ini, merupakan 2 (dua) dari 11 (sebelas) point eksepsi terlawan yang diajukan terhadap perlawanan pelawan dan diyakini sejak awal akan dikabulkan. Karena faktanya memang terlawan IV Serpinar Sihite telah meninggal dunia dan gugatan perlawanan terhadap eksekusi sukarela tidak memiliki dasar hukum.

Perkara Awal

Perlawanan BNI berawal dari  Putusan PN. Pematangsiantar No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms, Jo. PT. Medan No.33/PDT/2021/PT MDN,  Jo. Putusan Kasasi MA No. 3645 K/Pdt/2022, Jo. Putusan PK MA No. 1278 PK/Pdt/2023 yang menghukum BNI, Dkk (sebanyak 9 Tergugat) untuk membayar secara tanggung renteng kepada Hotna Rumasi Lbn Toruan (sebanyak 15 orang) selaku Penggugat sebesar Rp. 4.253.600.000,00.

Dalam proses aanmaning, BNI sudah  menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela kepada para penggugat sebesar Rp2.835.333.360,00. Kesediaan tersebut kemudian dicatat dalam Berita Acara Aanmaning tanggal 25 Agustus 2925 dan tanggal 15 September 2025 dan dituangkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai Akta Autentik tanggal 29 September 2025 dan tanggal 24 Oktober 2025.

Namun, BNI ingkar janji tidak melaksanakan pembayaran itu dan malah mengajukan gugatan perlawanan dengan dalih tidak pernah menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela terhadap para penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat menuding perlawanan BNI hanyalah upaya untuk sekedar mengulur-ulur, menunda-nunda dan/atau menghalang- halangi kewajiban hukumnya terhadap para penggugat sesuai putusan inkracht. (FS)

Berita Terbaru

Daerah

Pengadilan Negeri Siantar Putuskan Gugatan BNI Tidak Dapat Diterima

22 Juli 2026 | 15:07 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Serahkan 1.000 Alat Tes Urine ke Polres Pematangsiantar

22 Juli 2026 | 11:06 WIB
Daerah

Jelang Pelantikan Pengurus dan Raker, DMI Pematangsiantar Silaturahmi ke Wali Kota Wesly

22 Juli 2026 | 11:00 WIB
Daerah

Pemko-Polres Pematangsiantar Rapat Bahas Kesiapan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

22 Juli 2026 | 10:55 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Hadiri Grand Opening Bank BNI Cabang Tanah Jawa: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

21 Juli 2026 | 20:27 WIB
Daerah

Lakukan Pembinaan UP2K di Nagori Karang Anyar: Langkah Nyata Meningkatkan Pendapatan Desa

21 Juli 2026 | 20:22 WIB
Daerah

Pasca Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, ASN Pemkab Simalungun laksanakan Apel Pagi Gabungan

21 Juli 2026 | 20:04 WIB
Daerah

Suasana Semangat dan Prestasi di Jawara Fighting Championship: Bupati Simalungun Sebut Kegiatan Sangat Positif dan Perlu Didukung

21 Juli 2026 | 19:59 WIB
Daerah

Hadiri Acara Halal Bihalal Di Rumah Ketua DPRD, Bupati Simalungun: Untuk Memajukan Simalungun Kita Harus Bersama-Sama

21 Juli 2026 | 19:53 WIB
Daerah

Diduga Penutupan Akses Jalan ke Tanah Warga, Advokat Bulan Damanik, SH Desak Bupati dan Ketua DPRD Simalungun Turun Tangan

21 Juli 2026 | 19:49 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Kegiatan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447

21 Juli 2026 | 19:48 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

21 Juli 2026 | 19:43 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini