
WAHANAINFO.COM || DELI SERDANG – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeladahan di beberapa lokasi, terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan Asset PTPN I Regional 1, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis 27 Agustus 2025.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor : 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor : 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I, melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1, yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Sejumlah lokasi tidak luput dari sasaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu untuk digeledah diantaranya, ruangan Direksi PTPN I Regional 1 dan ruangan lainnya, Jln. Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kabupaten Deli serdang.
kemudian ruangan Direksi dan komisaris serta ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), yang berlokasi Jln. Medan Tanjung Morawa Km.55, Kabupaten Deli Serdang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli serdang, ruangan Project Manager / General Manager dan ruangan lain PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jln. Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Selanjutnya, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jln. Sumarsono Tj Gusta, serta ruangan Project Manager / General Manager dan ruangan lain PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, Jln. Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi ketika di konfirmasi media, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Benar, penggeledahan yang dilakukan, dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu Mochamad Jefry, dengan melibatkan puluhan anggota tim penyidik,” ujarnya.
Dijelaskan Husairi, dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, pada kegiatan penjualan asset tersebut.
“Dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU, yang diubah menjadi HGB kepada Negara,” jelasnya.
Husairi mengungkapkan, perbuatan ini bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021.
“Hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar, dalam proses Pemasaran, serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT. DMKR,” ungkap Husairi, mengakhiri.
Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan, sehingga belum ada kesimpulan nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya. (Sorakhmat)