https//wahanainfo.com Karawang, — Dugaan praktek curang dalam pembangunan program Rumah tidak layak huni (Rutilahu) oleh oknum pemborong nakal di dua lokasi di dusun Kendal Desa Telukjaya kecamatan Pakisjaya diduga proyek Uka-Uka proyek di dua lokasi berbeda RT. Dan RW.
Akibat tidak ditemukan ya papan informasi yang memuat data proyek, anggaran, maupun pelaksana. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11 ayat (1), setiap badan publik wajib mempublikasikan informasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran agar dapat diketahui oleh masyarakat.dan bukan untuk membohongi publik apakah ini akal-akalan pemborong yang memang sudah direncanakan dari awal untuk mengelabuhi masyarakat.
Pelaksanaan program Rumah tidak layak huni (Rutilahu) di dua lokasi didusun Kendal tepatnya di Rt 004/02. Dan di Rt. 06/02. Desa Telukjaya Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kini menjadi perbincangan warga sekitar.pasalnya proyek yang saat ini sedang dikerkakan disatu Dusun dua lokasi yang mengunakan anggaran negara. Lagi-lagi pemborong membohongi warga sekitar hawatir boroknya diketahui oleh publik karna tidak adanya papan informasi. Jumat. 28/82026.
Tanpa pengawasan yang memadai, serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen anggaran yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian yang mencolok pada material pembangunan. tidak Sesuai ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Hasil keterangan warga Dusun Kendal yang namanya minta dirahasiakan kepada awak media menjelaskan pembangunan rumah tidak layak Huni ini memang dari awal dimulainya pekerjaan sampai Saat ini itu memang tidak Ada papan informasi pak.? maka bahan matrialnya asal jadi terlihat dengan jelas terutama pasir ngebul dipke buat bikin rumah.ucapnya dengan nada heran.
Kalau kaitan bahan matrial walaupun kami bulan tukang setidaknya kami paham pak.? Masa besi untuk struktur utama seharusnya berdiameter 10 milimeter, namun hasil pengukuran pada Hari jumat kami menggunakan Sigmat menunjukkan ukurannya hanya sekitar 7,9 milimeter. Sementara itu, besi cincin atau ring balok yang berfungsi mengikat dinding seharusnya berdiameter 6 milimeter, ternyata hanya terukur 2,9 milimeter, jauh lebih kecil dari standar yang disyaratkan.menurut kami ini tidak sesuai Rencana RAB. Katanya.
Pastinya bangunan ini dikhawatirkan akan mengurangi kekuatan dan kestabilan bangunan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni nantinya.jumat 28/8/2026.
Selama pekerjaan berjalan. belum terlihat kehadiran petugas pengawas dari dinas terkait untuk memeriksa kesesuaian pelaksanaan.
Warga meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang segera menurunkan tim verifikasi ke lokasi, memeriksa seluruh pelaksanaan proyek, dan mengambil langkah yang diperlukan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Anggaran ini adalah uang rakyat, harus dikerjakan dengan jujur dan sesuai aturan. Jangan sampai bantuan perumahan justru membahayakan warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRKP Kabupaten Karawang maupun pemborong
( pewarta suganda )
