
WAHANAINFO.COM || SIBOLGA – Harapan Menida Telaumbanua (22), untuk mendapatkan keadilan atas pengeroyokan yang dialaminya, tampaknya masih diselimuti awan gelap.
Kabarnya, setelah sekian bulan dilaporkan, kasus pengeroyokan yang terjadi di depan rumah mertuanya di Jalan Walet, Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis (10/4/2025) yang lalu itu, hingga kini penanganannya belum juga terang benderang.
Menida, yang menjadi korban aksi brutal tersebut, menceritakan kronologi kejadian yang membuatnya trauma secara phisikologi.
Pagi itu, sekitar pukul 07.00 WIB, saat hendak berangkat kerja, ia didatangi oleh YN.
“Tiba-tiba YN mendatangi saya dan bertanya, ‘Mau kemana kau?'” ujar Menida menirukan ucapan pelaku.
Kemudian, YN dan RH datang dan aksi kekerasan terjadi. Bahkan, RH tega mendorong Menida hingga terjatuh!
Suami Menida yang berusaha melerai, justru membuat situasi semakin memanas. RH malah menendang pintu kamar hingga jebol!
Menida, bersama adik dan suaminya, berusaha menyelamatkan diri, namun kembali diserang di depan pintu rumah.
Sang adik dijambak dan ditendang, sementara Menida tak luput dari cakaran dan tendangan para pelaku.
Ironisnya, laporan polisi yang diajukan Menida (LP/8/58/V/2025/SPKT POLRES SIBOLGA) seolah diabaikan. Para pelaku yang sudah teridentifikasi, hingga kini masih bebas berkeliaran.
“Saya merasa dipermainkan. Saya sudah memberikan semua bukti dan keterangan, tapi kenapa polisi seolah tidak peduli?” keluh Menida, Senin (29/9/2025).
Di tengah keputusasaan, Menida masih berharap keadilan akan berpihak padanya.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolres Sibolga, tolong usut tuntas kasus ini. Tangkap dan adili para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
“Saya tidak ingin kejadian seperti ini menimpa orang lain. Keadilan harus ditegakkan, agar para pelaku jera dan masyarakat merasa aman,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasihumas Polres Sibolga AKP Suyatno memberikan keketerangan. Rabu, (1/10/2025).
“Untuk perkembangan kasus tersebut, masih dalam proses penyelidikan. Pelapor dan satu orang saksi sudah diambil keterangan, namun dua orang saksi yang diajukan pelapor sudah dua kali diundang tidak hadir,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa mediasi antara pelapor dan terlapor telah dilaksanakan sebanyak dua kali, namun tidak membuahkan kesepakatan.
“Tindak lanjut dalam perkara, penyelidik akan mengundang kembali saksi, kemudian dilaksanakan Gelar Perkara,” tutup AKP Suyatno. (ST).
No Result
View All Result