SIMALUNGUN – Wakil Ketua DPRD Simalungun, Sastra Joyo Sirait mengesalkan keputusan Pemkab Simalungun yang menjadwalkan pemilihan pangulu digelar pada 15 Maret 2023 mendatang.
Menurutnya, dengan ditundanya pemilihan pangulu menjadi tahun 2023, itu adalah bukti bahwa rakyat Kabupaten Simalungun harus berkabung. Berkabung karena hak demokrasi rakyat telah meninggal dunia.
“Kabupaten Simalungun perlu mengibarkan bendera setengah tiang karena hak rakyat sudah di penggal oleh Pemerintah. Ini sangat menyedihkan,” ujar Sastra dengan tegas pada saat rapat Badan Anggaran DPRD Simalungun bersama Pemkab Simalungun, Selasa 13 September 2022.
Dia juga menegaskan, kalau memang Pemkab Simalungun serius ingin melaksanakan Pilpanag, harusnya bisa digelar tahun 2022. Karena pada rapat sebelumnya, setelah dilakukan diskusi pengaturan jadwal dan tahapan, diperhitungkan jadwal pemilihan (pemungutan suara) dapat digelar pada 28 Desember 2022 mendatang.
“Ngapain kita bahas anggarannya di perubahan APBD kalau toh dilaksanakan pada 2023? Kami fraksi Gerindra tidak setuju pemilihan digelar tahun 2023,” ujar Sastro, dihadapan anggota dewan yang tergabung di Badan Anggaran dan dihadapan utusan Pemkab Simalungun yang dipimpin Sekretaris Daerah Esron Sinaga.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Erwin Parulian Saragih juga menegaskan tidak setuju atas rancangan Pemkab Simalungun itu. Dia meminta agar pemungutan suara dapat digelar pada tahun ini.
“Kalau digelar tahun depan, ngapain kita bahas P APBD 2022? Dari awal, kami (Komisi I) udah mewaspasai kondisi ini. Tapi DPMPN selalu terkesan sepele,” katanya.
Kepala DPMPN Jonni Saragih pada kesempatan itu mengatakan bahwa dirinya membuat keputusan perencanaan jadwal itu adalah karena telah melakukam telaah terhadap kondisi teknis, peraturan dan anggaran.
“Kami sudah melakukan telaah, bahwa jadwal dan tahapan yang paling relevan pada saat ini adalah seperti yang telah kami proyeksikan,” katanya. (Jos)