Wahana Info, Simalungun – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di RSUD Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, berinisial ES, resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Ia diduga terlibat dalam praktik penipuan jual beli tanah yang disebut-sebut sebagai bagian dari modus mafia tanah.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan inisial TS, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menetap di Austria. TS mengalami kerugian hingga Rp 283.000.000 setelah mentransfer uang kepada ES berdasarkan perjanjian jual beli sebidang tanah.
Namun, hingga kini, tanah yang dijanjikan tak kunjung jelas status dan keberadaannya.
“Dia janjikan ada sebidang tanah untuk dijual. Setelah klien kami dan ES sepakati harganya, klien kami langsung transfer panjar sebagai tanda jadi ke rekening ES,” kata Boturan Simatupang, S.H., M.H., kuasa hukum TS dari Kantor Hukum Law Firm Autentik Analitika, Jumat (11/4/2025).
Menurut Boturan, kliennya awalnya tidak mengenal ES secara pribadi. Namun karena tergiur dengan lokasi tanah yang diklaim berada di kawasan strategis Danau Toba dan adanya informasi pembangunan hotel di sekitar lokasi, kliennya akhirnya menyepakati transaksi tersebut.
“Klien saya tidak kenal betul dengan ES. Kami duga ES menawarkan objek tanah untuk dijual ke klien kami dan klien kami tertarik untuk membelinya. Kemudian setelah transaksi dan pelunasan selesai, ES tidak dapat memberikan kepastian soal objek dan surat kepemilikan tanah tersebut. Atas hal itulah kami melaporkan ES ke Polda Sumatera Utara,” tutur Boturan.
Ia juga menyebut bahwa kasus ini merupakan salah satu modus mafia tanah yang kini mulai banyak terjadi di kawasan Danau Toba.
“Hal tersebut jelas kami duga kuat sebagai modus praktik mafia tanah, khususnya yang ada di kawasan Danau Toba yang saat ini tengah dikembangkan. Karena menurut keterangan klien kami, saudara ES mengatakan bahwa di sekitar objek tanah yang dibeli klien kami akan didirikan sebuah hotel. Kemudian setelah adanya iming-iming tersebut, klien kami menyepakati transaksi dengan ES,” tambahnya.
Laporan terhadap ES telah didaftarkan di Polda Sumut dengan nomor: LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 06 Maret 2025. Selain ke pihak kepolisian, kuasa hukum juga telah mengirimkan surat pengaduan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Simalungun.
“Kita selaku kuasa hukum sudah melaporkan ES oknum P3K di RSUD Parapat ini ke Polda Sumut atas tuduhan penipuan. Kita harap Polda Sumatera Utara dapat menindak tegas pelaku. Selain itu, kita juga sudah sampaikan surat pengaduan ke BKD Kabupaten Simalungun. Kiranya Pemkab Simalungun berani bersikap dan tidak terkesan melindungi oknum pegawai pemerintahan yang tidak mencerminkan perilaku seorang Pegawai Pemerintahan yang baik,” pungkas Boturan. (Nic)