Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Oknum Anggota DPRD Simalungun Dipolisikan, Kasus Dugaan Penganiayaan

by wahanainfo.com
8 November 2022 | 19:46 WIB
in Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SIANTAR – Oknum Anggota DPRD Simalungun berinisial AAS dilaporkan Hudson Sinaga ke Polres Pematang Siantar, Selasa 8 November 2022.

AAS dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Senin, 7 November 2022 kemarin.

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Yafanus Buulolo SH seusai mendampingi korban membuat laporan pengaduan di Polres Siantar. Laporan pengaduan telah diterima oleh petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dengan nomor: STTLP/B/625/XI/2022/SPKT.

Yafanus Buulolo menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi berawal saat terlapor AAS datang menemui korban meminta pengembalian modal usaha yang telah digunakan dan dipinjam oleh korban untuk modal usaha.

Dalam pertemuan itu, korban yang sehari-hari bekerja sebagai supir ambulance di salah satu rumah sakit swasta di Pematang Siantar itu sebenarnya telah bersepakat dengan AAS untuk melakukan penyelesaian masalah pengembalian modal yang dipinjam oleh korban.

“Namun AAS merasa tidak puas. Akhirnya AAS membawa korban naik mobil dan berpindah-pindah tempat selama berjam-jam,” terang Yafanus.

Selama AAS membawa korban, lanjut Yafanus, saat itulah AAS melakukan dugaan tindakan pemukulan kepada korban. Sehingga akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir/mulut dan lebam di bagian dada serta rasa trauma dan gangguan psikis.

Menurutnya, tindakan tersebut sudah termasuk tindakan semena-mena dengan melakukan pemukulan kepada korban. Sementara, jika itu soal permasalahan utang atau sejenisnya, maka prosedur hukum sudah ada, dan seharusnya sebagai anggota dewan tidak main hakim sendiri tetapi mengayomi.

“Lagipula, korban telah berjanji mengembalikan modal usaha tersebut dengan menjual tanah milik korban,” tegas Yafanus.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Simalungun itu menuturkan, mereka selaku kuasa hukum korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian di Polres Pematang Siantar dan percaya Polres Pematang Siantar mampu menuntaskan persoalan tersebut tanpa memandang status sosial pelaku, sehingga akhirnya korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. (Jos)

Berita Terbaru

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Implementasikan Visi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, HIMA KRS Sumut Apresiasi 100 Hari Kinerja Nyata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

10 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Eksekusi di Sibolga Kuasa Hukum Soroti Constatering hingga Batas Objek

8 Oktober 2026 | 22:20 WIB
Hukum

Eksekusi PN Sibolga Berlanjut hingga Pengosongan Kuasa Hukum Termohon Ajukan Keberatan

8 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

7 Oktober 2026 | 21:40 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun Jalin Sinergi Cegah Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pendidikan

7 Oktober 2026 | 21:37 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

7 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

7 Oktober 2026 | 21:31 WIB
News

SPBU 14.211.307 BANDAR HINALANG RESMI BEROPERASI

6 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus