Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Pelaku menjelaskan reka ulang saat membunuh kakak kandungnya

Pelaku menjelaskan reka ulang saat membunuh kakak kandungnya

Motif Sakit Hati, Wanita Ini Tega Bunuh Kakak Kandung

by wahanainfo.com
8 Desember 2022 | 11:21 WIB
in Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SIMALUNGUN – Seorang wanita berinisial RS (47), warga Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, tega membunuh kakak kandungnya Asdadorna Sijabat (53).

Pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa 6 Desember 2022 sekira pukul 13.15 WIB di Jalan Nenas Dusun II, Kelurahan Sarimatondang. Menurut keterangan kepolisian, pembunahan itu terjadi karena motif sakit hati pelaku terhadap korban.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pada hari Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB pelaku pulang kerumah dari ladang.

Saat tiba dirumah, kemudian anak pelaku berinisial YE, GP dan NP melaporkan bahwa korban marah-marah dan mengancam akan membunuh pelaku RS karena pelaku telah merusak koper menantu korban yang baru pulang dari Bandung.

Ditambah lagi, saat pulang dari ladang pelaku merasa kesal dan semakin emosi karena korban meletakan tumpukan kayu bakar tak jauh dari rumahnya yang tingginya mencapai hampir dua meter, sehingga menghalangi pandangan korban ketika sedang berada di teras rumah.

Mendengar cerita anak-anaknya dan tindakan korban, pelaku lantas emosi dan berniat untuk menghabisi nyawa korban. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB pelaku membeli 1 gulung tali plastik warna hijau.

Keesokan harinya, setelah anak-anak pelaku berangkat kesekolah, tanpa basa-basi pelaku kemudian mendatangi korban (tak jauh dari rumahnya) yang pada saat itu sedang duduk di pintu belakang. Pelaku langsung mencekik leher korban, mendorong sampai ke kamar tidur, dan menjatuhkan korban ke tempat tidur.

“Lalu pelaku mengambil selimut untuk membekap korban supaya korban tidak teriak,” terang Kasat.

Tidak hanya itu, pelaku kemudian mengambil tali dan mengikat tangan, kaki dan badan korban. Selajutnya pelaku memukul wajah dan dada korban berulang kali hingga korban tidak bergerak lagi.

Setelah itu pelaku pulang kerumahnya hendak makan siang. Kemudian pelaku kembali melihat korban ke kamar untuk memastikan keadaan korban. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, selanjutnya pelaku membuka ikatan tali yang ada di badan, tangan dan kaki. Kemudian pelaku menutupi korban menggunakan selimut dan sisa tali tersebut dibuang di dapur korban dan setelah itu pelaku berangkat keladang.

Pelaku sudah ditangkap, lalu mengamankan barang bukti berupa gulungan tali plastik, pisau cutter, dan selimut yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Kini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku membunuh kakak kandungnya karena sakit hati. Dari keterangan masyarakat sekitar, pelaku dan korban sering terlibat adu mulut, keduanya sering ribut, ” pungkas AKP Ari. (Rel/Jos)

Berita Terbaru

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Implementasikan Visi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, HIMA KRS Sumut Apresiasi 100 Hari Kinerja Nyata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

10 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Eksekusi di Sibolga Kuasa Hukum Soroti Constatering hingga Batas Objek

8 Oktober 2026 | 22:20 WIB
Hukum

Eksekusi PN Sibolga Berlanjut hingga Pengosongan Kuasa Hukum Termohon Ajukan Keberatan

8 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

7 Oktober 2026 | 21:40 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun Jalin Sinergi Cegah Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pendidikan

7 Oktober 2026 | 21:37 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

7 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

7 Oktober 2026 | 21:31 WIB
News

SPBU 14.211.307 BANDAR HINALANG RESMI BEROPERASI

6 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus