SIMALUNGUN – Polres Simalungun berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan Rudolf Situmorang yang terjadi di Dusun Huta Tongah, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat 14 Oktober 2022 yang lalu.
Sesuai hasil penyelidikan polisi, ternyata kedua pelaku tega menghabisi nyawa korban disebabkan adanya unsur sakit hati.
Pada Jumat malam sebelum peristiwa pembunuhan, kedua pelaku dan korban terlibat cekcok di kedai tuak di Pondok Buluh. Saat itu korban Rudolf Situmorang mengejek dan memaki-maki orangtua laki-laki pelaku (AA) yang telah meninggal dunia. Hal ini sudah sering dilakukan Rudolf kepada AA.
Selain orangtuanya, korban juga memaki-maki AA. Sementara pelaku SS juga merasa tersinggung karena ikut dimaki-maki oleh korban.
“Karena sakit hati, pulang dari kedai tuak, para pelaku membuntuti korban dan menghabisi nyawa korban di tengah jalan dengan memukuli kepalanya berulang kali menggunakan sebatang kayu ukuran 1 meter. Korban meninggal dunia di tempat kejadian,” terang Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmad Aribowo.
Setelah membunuh korban, keduanya langsung melarikan diri. Kedua pelaku tersebut berinisial SS (17 tahun) dan AA (22 tahun) warga Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan.
Pelaku SS berhasil ditangkap Satreskrim Polres Simalungun di Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara pada tanggal 17 Oktober 2022 dini hari.
Setelah SS tertangkap, atas pengakuannya diperoleh informasi bahwa AA melarikan diri ke Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau. Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rahmad Aribowo didampingi Kanit Jahtanras IPDA Bayu Mahardhika bergerak melakukan pengejaran.
Hasilnya, pada hari Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 WIB, pelaku AA berhasil diamankan dari lahan perkebunan sawit di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau.
Tersangka (SS) dijerat pasal 340 subs 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sementara tersangka (AA) melanggar pasal 340 subs 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Jos)