Ihttps//Wahanainfo.com ,Kabupaten, Bekasi – Pemandangan tak sedap berupa tumpukan sampah liar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bekasi. Ironisnya, timbunan sampah yang menggunung ini berada persis di pinggir jalan, tepatnya di area dekat Kantor Kecamatan Karangbahagia. Kondisi ini dikeluhkan warga karena dinilai jorok, mengganggu, dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan.
Tumpukan sampah hasil pembuangan ilegal ini menunjukkan masalah kronis pengelolaan sampah di wilayah tersebut, khususnya di Kecamatan Karang Bahagia.
Seorang warga Desa Karangrahayu, Jaelani, mengungkapkan keprihatinannya. Menurut Jaelani, sampah yang dibiarkan menumpuk di lokasi tersebut adalah masalah serius. “Ini bisa menyebabkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan,” ujar Jaelani, Senin (08/12/2025).
Warga yang akrab disapa Jay ini mendesak agar pemerintah setempat segera mengambil tindakan. Ia menilai Kepala Desa dan Camat memiliki kewajiban untuk meninjau wilayahnya guna mengantisipasi munculnya tumpukan sampah liar seperti ini.
Landasan Hukum dan Sanksi
Masalah pembuangan sampah sembarangan ini sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Beleid tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di fasilitas umum.
Di sisi lain, Jay juga mengingatkan masyarakat bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya merupakan pelanggaran. “Masyarakat juga dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya karena dapat dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah,” tegasnya.
Tumpukan sampah ini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menertibkan pembuangan ilegal dan memastikan fasilitas pengelolaan sampah tersedia secara memadai.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum melakukan langkah konfirmasi, masih menunggu respon tanggapan dari keterangan secara resmi pihak terkait..
(Suganda)
