SIMALUNGUN – Masyarakat Sipolha dan Sihaporas mendeklarasikan menolak keras adanya klaim tanah adat di Nagori Sihaporas.
Deklarasi itu berlangsung di Aula Smyrna Aek Batu, Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/09/2022).
Masyarakat dari Kelurahan Sipolha dan Nagori (Desa) Sihaporas pada saat deklarasi membubuhkan tanda tangan diatas kertas sebagai bukti penolakan keberadaan Kelompok Lamtoras di daerahnnya.
“Tolak Lamtoras! Tolak Lamtoras! Tolak Lamtoras!,” teriak masyarakat yang berkumpul secara bergantian dan berulang-ulang.
Mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan: ‘Deklarasi masyarakat Sipolha – Sihaporas Menolak Tanah Adat Lamtoras di Sihaporas di Bumi Habonaron Do Bona’.
Aksi deklarasi itu mendapat dukungan dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat pemerintah desa. Acara itu dipimpin oleh para putra daerah setempat seperti Manotar Ambarita, Rikkot Damanik, Thamrin Damanik, Ronald Damanik dan sejumlah tokoh masyarakat.
Thamrin Damanik pada kesempatan itu menyatakan bahwa deklarasi itu didasari keresahan dan rasa gerah melihat kehadiran kelompok yang menamakan diri Lembaga Lamtoras dan mengklaim adanya tanah adat dan atau tanah ulayat di Sihaporas.
Peserta yang menghadiri deklarasi merupakan perwakilan keturunan Partuanon Damanik Sipolha yakni masyarakat Kelurahan Sipolha dan masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Mereka menegaskan sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras
yang menurut mereka berusaha membuat Desa dan hutan Sihaporas menjadi Tanah Adat, hutan Adat serta masyarakat Adat.
Setelah deklarasi, dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha berencana melakukan aksi dan menyatakan sikap ke kantor Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah Adat di Kabupaten Simalungun.
“Karena di Simalungun, tidak dikenal yang namanya tanah Adat, hutan Adat, dan tanah Ulayat,” tegas Thamrin.
Thamrin Damanik juga menjelaskan, bahwa dahulu Ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi marga Ambarita merupakan orang yang pertama tinggal di Sihaporas atas seijin dan restu dari Partuanon Damanik Sipolha secara individu dan private, dan bukan secara komunal.
Sesuai fakta sejarah, sambung Rikkot Damanik, bahwa mulai penjajahan kolonial Belanda di Simalungun, yang dikenal hanya Raja Marpitu (Tujuh kerajaan) yakni: Kerajaan Sinaga, Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha,” terang Rikkot. (Surya Damanik)