MEDAN. Forum Komunikasi Mahasiswa Kota Provinsi Sumatera Utara (FKMK SU) kerahkan massa gelar aksi unjuk rasa damai di depan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada Jum’at (25/11).
Arbansyah Coordinator Aksi menyampaikan tuntutannya kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara untuk segera membentuk tim investigasi khusus agar melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan praktik KKN yang tersistematis dan massif di Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tebing Tinggi.
“Kami desak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara agar segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut” Ucap Arbansyah dalam orasinya.
Masih menurut Arbansyah, sekecil apapun uang negara dipergunakan untuk kepentingan pribadi adalah bentuk Korupsi.
Sebelumnya kuat dugaan Forum Komunikasi Mahasiswa Kota Provinsi Sumatera Utara bahwa kepala dinas BKPSDM Kota Tebing Tinggi telah mempergunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadinya.
“Terjadi praktik KKN pada alokasi dana yang diperuntukkan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kantor, diantaranya untuk kepentingan pengadaan ATK, komponen instalasi lisktrik kantor, biaya transportasi rapat, pemeliharaan kendaraan dinas dan lain sebagainya. Tutur Arbansyah.
FKMK Sumut dalam aksi tersebut membawa RKA BKPSDM Kota Tebing Tinggi sebagai acuan untuk melakukan investigasi adanya praktik KKN.
Forum Komunikasi Mahasiswa Kota Provinsi Sumatera Utara menyampaikan juga jika aspirasi yang mereka sampaikan tidak mendapatkan respon yang serius oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara maka dalam waktu 2 Minggu kedepan kami akan hadir dengan jumlah masa yang lebih banyak.
“Kami akan datang lagi untuk menuntut keseriusan APH dalam ungkap praktik KKN di Kota Tebing Tinggi” Tutup Arbansyah sembari mengakhiri unjuk rasanya.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan tertib dan kondusif dan mendapat pengawalan yang baik dari pihak Polrestabes Medan.
Setelah menyampaikan orasi dan tuntutanya, peserta unjuk rasa selanjutnya menyerahkan laporan pengaduan masyarakat secara tertulis kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara dan membubarkan diri secara teratur.(Binsar Purba)