WAHANAINFO.COM – Jabatan 245 Pangulu (Kepala Desa) di Kabupaten Simalungun akan berakhir pada 16 Agustus 2022 mendatang. Untuk itu, Bupati Simalungun akan menunjuk ASN (Aparatur Sipil Negara) yang akan menjadi Penjabat (Pj) Pangulu untuk mengisi kekosongan jabatan dimaksud sebelum dilantiknya pangulu yang baru melalui hasil pemilihan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Jonni Saragih, saat diwawancarai Wahanainfo.com di Kantor DPMPN, Jumat 29 Juli 2022.
Jonni menjelaskan, ASN yang ditunjuk nantinya merupakan ASN dari Pemerintah Kecamatan dan dari Pemkab Simalungun. Diutamakan sebagai pejabat Pangulu adalah Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus ASN.
Penunjukan ASN yang menjabat nantinya sesuai rekomendasi Camat, dan akan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). BKD akan mengoreksi dan memverifikasi kelayakan ASN yang di rekomendasikan oleh Camat
“Golongan ASN yang menjadi Pejabat Pangulu tidak dibatasi. Yang tidak diperbolehkan ASN dari guru karena kita masih kekurangan guru. Kemudian bidan dan perawat juga tidak boleh,” jelas mantan Kadis Kominfo di era kepemimpinan JR Saragih itu.
Saat ini, kata Jonni, DPMPN tengah memproyeksikan perubahan anggaran pemilihan pangulu di P-APBD tahun 2022. Setelah penambahan anggaran di P-APBD ditetapkan, selanjutnya DPMPN akan memulai tahapan pemilihan.
“Anggarannya masih akan dibahas di P-APBD tahun 2022,” ujar Jonni sebelumnya.
Sekedar informasi, anggaran pemilihan pangulu untuk 248 nagori se Kabupaten Simalungun yang ditampung di APBD 2022 hanya 1,4 Miliar. Dari 248 Nagori, 245 jabatan pangulu akan berakhir di 16 agustus 2022. Kemudian satu nagori berakhir pada 23 November, satu nagori 20 Desember dan satu nagori lainnya berakhir pada tanggal 11 Januari 2023.(Jos)