Berdasarkan Inpres Nomor 9 tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto, maka disetiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia akan dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pembentukan koperasi ini juga telah ditindaklanjuti melalui surat edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Adapun target pembentukan kelembagaan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih ini paling lambat tanggal 12 Juli 2025 bertepatan dengan hari Koperasi Nasional.
Demikian disampaikan Relawan Pendamping Mandiri KMP (Koperasi merah putih), Mulai Adil Saragih, Rabu 14 Mei 2025.
Adil mengungkapkan, bawa hasil pantauan per hari ini (Rabu 14 Mei 2025), di situs Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Simalungun belum ada Koperasi Merah Putih yang telah mendapatkan pengesahan pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum.
“Sejauh ini hasil diskusi dengan kawan-kawan di 32 kecamatan dan beberapa Pendamping desa dan Maujana Nagori, ada beberapa kendala dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini yaitu belum adanya sosialisasi ditingkat kecamatan dan Nagori/Keluarahan, serta kurangnya pemahaman regulasi dan perencanaan teknis tahapan pembentukan koperasi Merah putih ini,” jelas mantan pimpinan Bawaslu Simalungun periode 2018-2023 itu.
Untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Simalungun, meminta kepada Bupati Simalungun H. Anton Achmad Saragih dan Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Merah Putih.
Adapun poin-poin penting dalam pada perbup tersebut antara lain :
1. Menugaskan perangkat daerah, camat, pangulu dan lurah melakukan sosialisasi dan menfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih.
2. Pemberian bantuan pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih menggunakan Belanja Tidak Terduga, anggaran yang digunakan sekitar 1 milyar masih sedikit bila dibandingkan belanja lembur yang sekitar 3 milyar.
3. DPMN Kabupaten Simalungun memerintahkan Pangulu untuk melakukan penyesuaian perencanaan pembentukan Koperasi Merah Putih dalam dokumen rencana kerja Pemerintahan Nagori TA. 2025.
4. Menyamakan penyebutan Koperasi Desa Merah Putih, karena penyebutan Desa di Kabupaten Simalungun ini tidak di kenal, yang ada penyebutan Nagori.
“Semoga Bapak Bupati berkenan, atas saran kami ini, untuk percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Simalungun,” pungkasnya. (Rel/Jos)