https//wahanainfo.com ,Kabupaten Bekasi — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bekasi melalui Tim Khusus (TIMSUS) menyampaikan sikap tegas menyusul hasil investigasi lapangan serta gelombang pengaduan masyarakat terkait aktivitas operasional PT Simojoyo Putra yang berlokasi di tengah kawasan permukiman padat penduduk.
Koordinator TIMSUS LSM Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan dan aspirasi warga sekitar perusahaan, terdapat sejumlah dugaan kuat pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip tata kelola lingkungan dan tata ruang yang berkeadilan.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan pelanggaran peruntukan ruang (zonasi). Lokasi operasional PT Simojoyo Putra dinilai berada di kawasan permukiman, bukan pada zona Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang secara tegas mengatur fungsi dan peruntukan wilayah.
Selain itu, aktivitas perusahaan juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. TIMSUS mencatat adanya keluhan warga terkait polusi suara, debu, hingga limbah yang berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak signifikan, menurut regulasi, wajib memiliki dan mematuhi dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL yang sah dan dijalankan secara konsisten.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan layak,” tegas Andreas.
Tak hanya aspek lingkungan, keberadaan perusahaan tersebut juga dinilai telah menimbulkan gangguan ketenteraman umum dan konflik sosial. Banyaknya komplain warga menjadi indikator nyata adanya keresahan berkepanjangan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelanggaran administratif yang disertai dampak sosial dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Atas dasar temuan tersebut, TIMSUS LSM Garda Bekasi secara resmi menyatakan sikap dan tuntutan. Pertama, mendesak PT Simojoyo Putra untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional yang berdampak langsung pada permukiman warga dalam waktu 7×24 jam sejak pernyataan ini disampaikan.
Kedua, TIMSUS meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memanggil pimpinan PT Simojoyo Putra dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi legalitas usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ketiga, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, LSM Garda Bekasi menyatakan siap menempuh langkah lanjutan berupa aksi penyampaian pendapat di muka umum serta jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk tuntutan penutupan permanen perusahaan.
“Langkah ini bukan semata-mata bentuk perlawanan, melainkan wujud tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial kami demi melindungi hak-hak masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Andreas.
Pernyataan sikap ini turut ditembuskan kepada Pj Bupati Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat, sebagai bentuk dorongan agar pemerintah hadir secara aktif dan tegas dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keselamatan lingkungan serta sosial masyarakat
.(pewarta Suganda)
