WAHANAINFO | TIGARUNGGU – Akibat minimnya sistem pengawasan pada kawasan Cagar Alam Martelu di Tigarunggu, Kecamatan Puba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengakibatkan timbulnya niat-niat sebagian oknum untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak ekosistem hayati didalamnya.
Seperti kejadian pada Hari Jumat, 10 februari 2023 sekira pukul 17.00 wib ketika awak media melintas di jalan tepat di depan kawsaan cagar alam tersebut, melihat 2 (dua) orang keluar dari dalam hutan cagar alam martelu dengan mengendarai sepeda motor membawa gulungan rotan yang dibungkus dengan plastik berwarna putih dan ketika hendak ditemui, pelaku langsung tancap gas.
Ketika langsung diinformasikan melalui pesan WA terhadap Alharis Ruhidi, SP, Msi selaku Kepala Resor Cagar Alam Purba dan Cagar Alam Batu Gajah terkait aksi pencurian tersebut, beliau sedang dalam perjalanan pulang ke Pematang Siantar.
Rabu, 15 februari 2023, kepada awak media WAHANAINFO.COM mengatakan sedang membuat laporan formal prosedurnya,
“Saya sedang buat laporan formal prosedurnya, kita di Level tapak sudah berbuat untuk ke level lebih lanjut, kita tunggu arahan pimpinan” ujarnya melalui pesan WA.
Tindakan Pencurian ini jelas melanggar Hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada pasal 19 dan pasal 40 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.
Melihat kondisi keliling sekitar Kawasan Cagar Alam Martelu yang tanpa pagar pengaman sehingga membuat oknum-oknum tidak bertanggungjawab bebas masuk yang justru dapat merusak ekosistem di dalamnya.
“Yang jelas harus terus dipantau sebagaimana saran dari Kapolsek Purba, AKP. MAROLOP SINAGA dan kami akan tingkatkan patroli” sambung Alharis Rusidi.
(HRS)