SIMALUNGUN- Per bulan agustus tahun 2022, ternyata kuota pupuk urea di Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, telah habis.
Hal itu terungkap pada saat Dinas Pertanian menggelar rapat bersama Distributor, Kios Pengecer, Kelompok Tani, LSM Formikom dan Polres Simalungun, di kantor Balai Pertanian Panei Tongah, Senin 22 Agustus 2022.
“Kuota untuk tahun ini (2022) di seluruh kios pengecer di wilayah Kecamatan Panei sudah habis,” ujar Dear Siburian, utusan dari CV Agri Mandiri Sejahtera, selaku Distributor pupuk urea bersubsidi di wilayah Kecamatan Panei.
Dear mengatakan, sesuai kebutuhan kelompok tani yang diajukan melalui e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) adalah sebanyak 1343 ton pupuk urea. Namun yang direalisasikan Kementerian Pertanian kuota subsidi hanya 765 ton.
“Semua jatah pupuk sebesar 765 ton sudah disalurkan ke seluruh kios di Kecamatan Panei. Sudah seratus persen tersalurkan,” ungkap Dear.
Penjelasan Distributor itu merupakan jawaban dari pertanyaan Kelompok Tani Dos Roha yang menanyakan sudah bagaimana pendistribusian pupuk urea, dan apakah kelompok tani tersebut masih memiliki kuota?
“Berapa lagi jatah pupuk untuk kami? Masyarakat sangat butuh pupuk subsidi,” ujar Donal Hutapea, perwakilan Poktan Dos Roha Nagori Janggir Leto.
Menanggapi kondisi tersebut, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Mudianto menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan fakta yang terjadi. Dimana, dari 34 ribu ton lebih yang diajukan ke Kementerian Pertanian, yang direalisasikan subsidi hanya 17 ribu ton lebih atau 49,5 persen.
Kondisi tersebut berdampak kepada pengurangan jatah kuota pupuk kepada kelompok tani se Kabupaten Simalungun. Minimnya realisasi dari Kementerian disebabkan karena keterbatasan anggaran pemerintah pusat.
“Inilah kondisi nyata yang harus kita hadapi bersama. Dengan kondisi ini, kami menyarankan agar petani kiranya bisa beralih ke pupuk non subsidi,” ujar Mudianto.
Sementara Kepala Dinas Pertanian, Ruslan Sitepu mengatakan akan terus berupaya menambah kuota pupuk subsidi dengan cara membangun komunikasi intensif ke pemerintah propinsi dan pemerintah pusat.
Kemudian, dengan disahkannya Permentan Nomor 10 tahun 2022, disana disebutkan bahwa pemerintah tidak lagi mensubsidi jenis tanaman perkebunan. Dengan demikian, dia masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat apakah subsidi tanaman perkebunan yang dianggarkan di tahun 2022, akan dialihkan ke tanaman pertanian.
“Kalau subsidi tanaman perkebunan itu dialihkan, maka besar kemungkinan kuota kita (Simalungun) akan bertambah. Mohon bersabarlah bapak-ibu petani, inilah kondisi yang sebenarnya,” pungkas Ruslan. (Jos)