SIMALUNGUN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun hingga kini belum mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020-2023.
Kasi Intel Kejari Simalungun, Sumitro Situmorang mengatakan kasus tersebut belum mampu diselesaikan karena banyaknya kasus yang tengah ditangani Kejaksaan, sementara jumlah personil sedikit atau terbatas.
“Kendalanya banyak kegiatan pidsus bang, jumlah personil sedikit bang, dan kerjaaan laporan yang lain juga masih dikerjaaan,” kata Sumitro melalui pesan whatsapp pada 13 Januari 2026.
Dia meminta wartawan untuk bersabar, karena pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Okelah bang sabar aja ya bang, masih pendalaman dipidsus bang,” katanya.
Pada bulan 21 Oktober 2025 lalu, Sumitro Situmorang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Pidsus, kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penyedia jasa internet, namun belum masuk keranah penetapan tersangka.
Penyelidikan itu didasari tidak berfungsinya jaringan internet alias mangkrak di sejumlah desa. Dari 155 desa yang bermasalah, sebanyak 148 desa telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
Bemfri Lihardo Girsang, selaku penyedia jasa (rekanan) jaringan internet desa se Kabupaten Simalungun tidak berkenan memberikan tanggapan saat sebelumnya diminta waktu untuk wawancara terkait kasus ini.
“Saat ini kan bang sudah dipanggil kejaksaan kita bang, jadi untuk wawancara belum bisa kita terima yah bang, karena kita tetap ikuti proses yang sedang berkembang yah bang,” kata Bemfri. (Jonli Simarmata)

