SIMALUNGUN – Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun kembali berhasil memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa (06/05/2025) sekira pukul 05.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanah mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.
Ketiganya adalah Leoni Hernawati Siregar yang diketahui seorang ibu rumah tanggal (IRT), kemudian dua anggotanya yang masih gadis yakni Kiki Andini dan Purnama Simanjuntak.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), satu unit HP merek Vivo warna biru, dan satu unit HP merek Vivo warna hitam.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Simalungun akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba,” tegas AKP Verry Purba. (Rel/Jos)