Wahanainfo | Serdang Bedagai – KNPI Tebing Syahbandar angkat bicara terkait adanya dugaan Pembohongan Publik oleh salah satu pemerintah desa di Tebing Syahbandar. Berawal dari adanya temuan Karna ketidak cocokan Nama Kepala Dusun yang tertera pada SK dengan Pelaksana di tengah-tengah masyarakat, pada hari Rabu (22/032023)
Hafizul Choiri Saragih Ketua DPK KNPI TEBING SYAHBANDAR saat bertemu dengan awak media di salah satu Cafe di tebing tinggi menjelaskan bahwa ada salah satu pemerintahan desa yang hari ini didapati datanya secara Valid melakukan pelanggaran Kode Etik. Hal mana nama Kepala Dusun yang tercantum dalam SK Pengangkatan tidak sesuai dengan Pelaksana Tugas di lapangan.
“Kami menduga ada upaya untuk kepentingan Kelompok tertentu dengan memaksakan kehendak mereka sendiri tanpa mengindahkan aturan aturan Yang berlaku terkait pengangkatan Kepala dusun.” Kata Hafizul dalam penjelasannya.
Sekretaris KNPI Tebing Syahbandar Deka Andaresta pada kesempatan yang sama menambahkan ini akan mengganggu kestabilan Birokrasi yang ada di desa dan mencoreng Visi Misi Bupati Kabupaten serdang bedagai yang Ingin menjadikan kabupaten yang dambaan dan maju terus. Di karenakan, hal Ini menjadi kebohongan Publik yang di lakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar oleh pemerintah desa tersebut.
“Kami menilai oknum Pelaksana Tugas itu yang mengatakan dirinya sebagai kepala dusun aktif dan menggunakan atribut serta pakaian aparatur desa itu dapat di hukum secara pidana bagaimana di tuang dalam Pasal 508 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) – Buku Ketiga – Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.” Terang Deka
Sikap KNPI Tebing Syahbandar dengan tegas meminta Bupati Serdang Bedagai melalui dan dengan Kepala Dinas PMD Serdang Bedagai untuk menindak tegas bawagannya yang jelas menyalah.
“Maka dari itu KNPI Tebing Syahbandar meminta kepada Bupati Serdang Bedagai dengan Dinas PMD Serdang Bedagai Untuk menindak tegas dan melakukan Investigasi serta memanggil Camat Tebing Syahbandar untuk menertipkan kepala desa dan menindak oknum kepala dusun gadungan Ini, kalau akhrinya ini di anggap sebagai kewajaran bukan di anggap sebagai pelanggaran maka kami dari KNPI Tebing Syahbandar akan membawa aspirasi masyarakat ini ke aparat penegak hukum .” kata Deka menutup. (Jihan Akbar)