WAHANAINFO | MEDAN- Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kota Medan menyoroti kebijakan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan terkait potongan UKT bagi mahasiswa yang melebihi semester 10 berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI nomor 82 tahun 2022 pada point ke empat yakni “Dalam hal mahasiswa melebihi semester 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diberlakukan 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT PTKIN”.
Dalam keputusan tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 25 Januari 2023 yang di tanda tangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tapi yang sangat disayangkan adalah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan belum diterapkan sama sekali, padahal pembayaran UKT tahap pertama telah usai, namun UINSU sampai detik ini belum menerapkan keputusan Menteri Agama tersebut. Maka patut diduga bahwa Rektor UIN SU Medan yang baru saja dilantik Prof. Dr. Nurhayati melawan kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kita tidak ingin citra UINSU Medan kembali buruk dibawah kepemimpinan Rektor yang baru ini, terlebih lagi 2 Rektor sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat dari UINSU Medan, telah mencoreng nama baik UINSU di kanca nasional bahkan kanca internasional. Apakah dalam kepemimpinan yang baru ini UINSU akan jadi lebih baik atau malah menjadi lebih buruk.
Hal itu disampaikan Iskandar Mubin Dongoran, S.SOS selaku Ketua GPII Kota Medan sekaligus juga sebagai Alumni UINSU. Dia menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa di kampus kampus PTKIN di Indonesia kebijakan ini telah diterapkan, salah satunya UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
“Maka sangat wajar jika GPII Kota Medan menyoroti hal ini, terlebih lagi banyaknya kader GPII yang berkuliah di UINSU,” sebutnya.
“Kami juga telah menghubungi salah satu Wakil Rektorat UINSU Medan bagian Kemahasiswaan untuk mempertanyakan persoalan ini, beliau hanya menjawab dengan dingin: nanti akan kita dalami. Dengan jawaban yang seperti itu harus sampai kapan kita akan menunggu kebijakan ini akan diterapkan, sedangkan Wakil Rektor bagian Kemahasiswaan saja seperti tidak peduli sama sekali,” jelasnya.
Dia menegaskan, GPII Kota Medan akan melaporkan Rektor UINSU kepada Ombudsman Sumut pada tanggal 23 Agustus 2023 dan juga meminta kepada Menteri Agama untuk mengevaluasi dan mencopot Rektor UIN SU Medan karena diduga telah melawan kebijakan Menteri Agama Republik Indonesia. (Rel/Jos)