Medan – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Franky Partogi Wijaya Sirait, mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera merancang kebijakan pemberian insentif bagi pendeta, guru ngaji, dan tokoh agama yang aktif dalam pelayanan rohani serta pembinaan moral masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Franky dalam Reses Masa Sidang I Tahun Sidang II 2025–2026 di daerah pemilihan Siantar–Simalungun, yang berlangsung pada 5–14 Oktober 2025 . Ia menilai, tokoh agama merupakan garda terdepan dalam menjaga moral dan spiritual masyarakat di tengah meningkatnya persoalan sosial seperti narkoba dan degradasi karakter generasi muda.
Franky menjelaskan, pemberian insentif bagi pendeta dan guru ngaji bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab sosial mereka.
“Pendeta dan guru ngaji bukan hanya mengajar ayat atau kitab, tetapi juga membina karakter umat. Di banyak tempat, mereka bahkan menjadi konselor keluarga, pendamping remaja, hingga pembimbing mantan pecandu narkoba. Maka insentif ini penting sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pembina moral bangsa,” tegasnya.
Selain meningkatkan kesejahteraan, Franky meyakini program tersebut juga dapat menumbuhkan semangat pelayanan dan memperkuat fungsi pembinaan masyarakat di tingkat akar rumput.
Aspirasi tersebut juga datang dari Pendeta Hendri Sibuea dari Gereja GTDI Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang berharap agar kebijakan serupa seperti di Kalimantan dan Jawa bisa diterapkan di Sumatera Utara.
“Bukan soal besar kecilnya insentif, tapi soal perhatian pemerintah agar pelayanan rohani bisa berjalan lebih baik,” ujarnya.
Franky mencontohkan beberapa daerah yang telah lebih dulu menjalankan program insentif bagi tokoh agama, seperti Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah) yang menaikkan insentif pendeta dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,5 juta per orang Kota Tidore Kepulauan (Maluku Utara) sebesar Rp1,2 juta per orang, serta Kabupaten Jember (Jawa Timur) yang memberikan insentif rutin bagi semua guru agama tanpa memandang keyakinan.
Menurut Franky, kebijakan tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemprov Sumut dalam memperkuat peran spiritual dan sosial para pemuka agama.
“Kalau daerah lain bisa, mengapa Sumatera Utara tidak? Ini bukan sekadar bantuan finansial, tapi bentuk penghargaan bagi mereka yang menjaga moral masyarakat dari kehancuran sosial,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar Pemprov Sumut melibatkan tokoh agama dalam program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) serta memberikan dukungan anggaran melalui kolaborasi dengan BNN, Dinas Sosial, dan Kementerian Agama.
“Membangun Sumatera Utara bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga membangun hati dan karakter masyarakat yang bermartabat tutup Franky. (rel)

