Wahanainfo, Simalungun- Dua orang siswi SD (Sekolah Dasar) kakak beradik diduga mengalami tindak pelecehan seksual oleh pelaku yang juga masih dibawah umur.
Kedua korban tersebut berinisial AM (8 tahun) dan KM (6 tahun) yang merupakan putri dari MR Boru Gultom, warga Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Sesuai pengakuan kedua putrinya, MR Gultom menceritakan kepada awak media wahanainfo, bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada hari Minggu 18 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu, kedua putrinya AM dan KM diminta oleh terduga pelaku berinisial CP yang masih duduk dibangku SMP untuk memegang dan menghisap kemaluannya pada saat berada di rumah pelaku dengan janji akan diberi uang Rp5000.
Karena terkejut dengan pengakuan kedua putrinya, sekira pukul 20.30 WIB ibu korban dengan membawa kedua putrinya mendatangi rumah CP berniat untuk mengkonfirmasi mengenai kejadian yang dialami oleh kedua putrinya.
Kemudian orang tua CP, M br Napitu menanyakan kepada “CP” perihal kejadian tersebut, namun CP tidak mengakui melakukan seperti apa yang diceritakan oleh kedua korban.
Merasa dibohongi, M br Napitu langsung mengambil hanger baju dan memukul anaknya dan juga memukul kedua korban ke bagian paha. Melihat itu ibu korban langsung menarik tangan M br Napitu sambil berteriak, “anakku jangan dipukul!”.
Karena sudah tersulut emosi, M br Napitu mengambil sapu dan pisau sambil berkata:
“Aku tidak suka dibohongi,” ujarnya, sambil mengayunkan gagang sapu ke arah paha kedua korban dan kepada “CP” sampai gagang sapu tersebut patah.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami memar di bagian paha.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, keesokan harinya, Senin 19 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, MR br Gultom membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun dan telah diterima dengan LP/B/36/1/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara dan melakukan visum ke Rumah Sakit Rondahaim.
Kepada awak media, orangtua korban berharap pihak Kepolisian Resort Simalungun segera menindaklanjuti pengaduannya dan pelaku segera diproses secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku pelecehan seksual dan terduga pelaku tindak kekerasan pada anak dibawah umur belum berhasil dikonfirmasi. (RS)

