WAHANAINFO.COM – Dinas Pendapatan Kabupaten Simalungun berupaya melakukan peningkatan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tahun 2022, pendapatan dari PBB ditargetkan sebesar 35 miliar.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendapatan, Ronal Silalahi, saat diwawancarai Wahanainfo.com di kantor DPRD Simalungun, Jumat 29 Juli 2022.
Rolan menjelaskan, dari sektor PBB, Kabupaten Simalungun memiliki potensi yang cukup besar. Dimungkinkan pendapatan mencapai Rp 50 Miliar per tahun. Namun karena terkendala luas wilayah dan kurangnya personil, membuat target hanya bisa di angka Rp 35 Miliar sebagaimana ditetapkan di APBD Tahun 2022.
Demi tercapainya target tersebut, Dinas Pendapatan melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/ Kelurahan untuk berperan aktif membantu petugas Dinas Pendapatan dalam melakukan pendataan ulang dan mengubah data-data PBB yang selama ini ditemukan adanya kesalahan nama.
“Mungkin selama ini namanya masih pemilik yang lama. Kemudian kita ubah mengembalikan kepada nama pemilik tanah yang sebenarnya,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga melakukan perubahan data menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tanah milik pribadi, kelompok, maupun perusahaan, datanya menggunakan NIK. Hal ini bertujuan agar Dinas Pendapatan dapat menganalisa dan memetakan pemilik tanah di Simalungun, apakah milik warga Kabupaten Simalungun, atau dari pihak luar dan apakah milik corporate (perusahaan).
Meskipun Kabupaten Simalungun memiliki wilayah yang sangat luas, namun tidak semua tanah dapat dikenakan pajak. Fasilitas umum, fasilitas sosial dan kawasan hutan tidak dikenakan pajak.
“Kemudian lahan perkebunan di atas 20 hektar itu pajaknya bukan ke Pemerintah Daerah, melainkan ke Kementrian Keuangan melalui Dirjen Pajak,” jelas mantan Kabid Pendapatan itu.
Kemudian, selain mengubah data petugas pendapatan juga mengubah data yang pajaknya masih bumi namun sudah ada bangunan, dilakukan perubahan menjadi PBB. Selanjutnya terkait adanya masyarakat yang belum memiliki PBB tetapi sudah pemilik tanah dan bangunan yang sah, juga dilakukan pengurusan administrasi PBB-nya.
Terkait pendapatan dari sektor PBB, masih di angka 1,8 miliar, dia berpendapat bahwa hal ini disebabkan karena Dinas Pendapatan masih fokus pada pencetakan SPPT secara massal. Saat ini program cetak massal sudah 80 persen. Ditargetkan, awal Agustus mendatang akan didistribusikan.
“Total SPPT yang sudah tercetak sebesar Rp 38 miliar. Setelah SPPT didistribusikan, diprediksi 35 miliar akan terealisasi di tahun ini. Artinya, target akan tercapai seratus persen,” pungkas Ronal Silalahi. (Jos)