Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Dirut PT. FIA Terancam Dilaporkan ke Polisi Terkait dugaan Dokumen Palsu

by Wahanainfo.com
27 Oktober 2025 | 10:12 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || TAPTENG – Direktur Utama PT. Fajar Indah Anindya (PT. FIA) Hartono Utomo, terancam dilaporkan oleh Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar melalui penerima Kuasa Ahli Waris, Rahmad Putera Siregar.

Hal ini disampaikan oleh Rahmad Siregar kepada awak media di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Senin (26/10/2025).
Penegasan langkah hukum yang akan ditempuh oleh Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar tersebut, berkaitan dengan munculnya Surat Keterangan (tanpa memiliki nomor surat) yang berisi Pelimpahan Hak atas seluruh lahan Milik Almarhum Sutan Mulia Mara Gampo Siregar kepada PT. Fajar Indah Anindya, tertanggal 24 Pebruari 2005.
Surat Keterangan tersebut diterbitkan oleh mantan Lurah Lumut atas nama Amri Naibaho dan diketahui oleh Camat Sibabangun, Hikmal Batubara pada tanggal 22 Maret 2005 setelah dilakukan ganti rugi oleh PT. FIA kepada pihak Ahli Waris pada tanggal 03 Maret 2005.
“Surat Keterangan ini baru kami ketahui pada Bulan September 2025 yang lalu dan sebagai Kuasa Ahli Waris sekaligus salah seorang yang turut menandatangani surat tersebut, menolak secara tegas dan berkeberatan atas munculnya dokumen itu,” ungkap Rahmad Siregar.
“Patut kami duga Dokumen tersebut palsu, karena penulisan nama dan tanda tangan masing-masing ahli waris yang tertera dalam surat itu, tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan tidak pernah kami ketahui sebelumnya,” tegas Rahmad.
Rahmad Siregar menjelaskan, Dirut PT. FIA, Hartono Utomo hanya membeli tanah dari Ahli waris Mara Gampo Siregar 122 Ha, sesuai Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (SPHGR) tahun 2005 dengan total ganti rugi sebesar Rp. 48.800.000, (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) yang diketahui Lurah Lumut, Amri Naibaho dan Camat Sibabangun Hikmal Batubara. Adapun batas-batas tanah masih milik Ahli waris Mara Gampo Siregar.
Jika benar seluruh tanah dan lahan yang dimiliki oleh Ahli Waris SMMGS telah dibeli oleh Hartono Utomo selaku Dirut PT. FIA pada tahun 2005, seharusnya dalam surat pelepasan hak tidak lagi berbatas dengan tanah milik ahli waris SMMGS melainkan milik PT. FIA.
“Namun yang terjadi adalah sebaliknya. Kemudian secara logika apakah masuk akal tanah/lahan milik ahli waris SMMGS dengan Luas 1.850 Ha hanya senilai 48,8 juta rupiah? Semua bukti pembebasan lahan seluas 122 Ha tahun 2005 ada ditangan kami,” jelas Rahmad Siregar.
Lanjut Rahmad, dikawasan tersebut ada tanah yang sudah dibeli oleh masyarakat dan telah memiliki dokumen baik SKT, AKTA NOTARIS bahkan ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan oleh Kantor Cabang BPN/ATR Tapteng. Semua dokumen tersebut berdasarkan dokumen 1962 Maragampong Siregar.
“HGU PT. FIA juga tidak bisa diproses dan mendapat persetujuan dari Kementerian BPN/ATR karena alas hak Dokumen Mara Gampo Siregar 1962,” jelas Rahmad Siregar mengakhiri keterangannya.
Jika kejadian ini benar adanya, maka patut diduga klaim atas lahan seluas 1.850 Ha di Desa Lumut Maju oleh PT. FIA tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan kental dengan aroma praktik mafia tanah.
Sementara saat awak media mencoba menghubungi dan mengklarifikasi permasalahan ini kepada pihak management PT. FIA, baik melalui Aplikasi Whatsapp dan sambungan telepon seluler belum memberikan tanggapan dan penyataan secara resmi. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Ketua PD GPA Asahan Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Asahan

20 Juni 2026 | 21:03 WIB
Daerah

Pasar Dwikora Siantar Diamuk Si Jago Merah, 311 Kios Ludes Terbakar

19 Juni 2026 | 18:35 WIB
Daerah

Pemko Pematangsiantar Perbaiki Jalan Berlubang di Simpang Jalan S Parman dan Jalan Sangnaualuh

19 Juni 2026 | 16:35 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Dwikora

18 Juni 2026 | 12:48 WIB
Daerah

Peletakan Batu Pertama Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano, Wali Kota Wesly Beri Bantuan Pribadi Semen 500 Sak

17 Juni 2026 | 13:15 WIB
Head Line

Barang Bukti BBM Bersubsidi & Satu Unit Mobil Diduga Hilang, Polres Simalungun Bungkam

16 Juni 2026 | 21:42 WIB
Head Line

Polres Simalungun Bekuk 69 Pelaku Curat, Curas & Cunranmor

16 Juni 2026 | 12:27 WIB
Daerah

Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelepasan Murid PAUD-SAB se-Kota Pematangsiantar

16 Juni 2026 | 12:26 WIB
Head Line

Polres Simalungun Ungkap Kasus Perdagangan Trenggiling, Tanduk Rusa & Beruang Madu

16 Juni 2026 | 09:42 WIB

Motor Dibawa Kabur Teman, Warga Bekasi Lapor ke Polsek Cikarang Utara

16 Juni 2026 | 09:28 WIB
Daerah

Polres Simalungun Ungkap 69 Tersangka Kasus 3C Semester I 2026, Puluhan Kasus Kejahatan Konvensional Berhasil Diungkap

15 Juni 2026 | 22:12 WIB
Daerah

Pemko Pematangsiantar dan BKPRMI Sumut Rapat Teknis FASI XIII, Bangga Kota Pematangsiantar Tuan Rumah

15 Juni 2026 | 11:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini