Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Diduga Penutupan Akses Jalan ke Tanah Warga, Advokat Bulan Damanik, SH Desak Bupati dan Ketua DPRD Simalungun Turun Tangan

Diduga Penutupan Akses Jalan ke Tanah Warga, Advokat Bulan Damanik, SH Desak Bupati dan Ketua DPRD Simalungun Turun Tangan

by Wahanainfo.com
21 Juli 2026 | 19:49 WIB
in Daerah, News, Peristiwa
ADVERTISEMENT

Simalungun, Wahana Info – Dugaan penutupan akses jalan menuju sebidang tanah milik warga di Nagori Sarimantin, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan.

Jalan yang dipersoalkan merupakan akses melalui kawasan Kebun Teh Sidamanik Unit Toba Sari yang selama ini digunakan menuju tanah milik Saidi Sibarani, berdasarkan surat tanah tertanggal 11 Desember 1988.

Tanah tersebut diketahui telah dikontrakkan kepada Dedy Tindaon, warga Emplasemen Toba Sari, Nagori Sari Marthin, Kecamatan Pamatang Sidamanik.

Atas persetujuan pemilik tanah, Dedy Tindaon mendirikan sebuah warung kopi sebagai sumber mata pencaharian keluarga.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan, akses menuju lokasi usaha tersebut diduga telah ditutup.

Istri Dedy Tindaon berharap agar akses jalan segera dibuka kembali karena penutupan tersebut disebut berdampak terhadap penghasilan keluarga.

“Kami memohon agar jalan itu dibuka kembali. Warung kopi itu merupakan sumber penghasilan keluarga kami. Sejak akses ditutup, usaha kami sangat terdampak,” ujarnya.

Advokat Bulan Damanik, SH menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat penutupan akses jalan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa penyelesaian yang sesuai prosedur, maka hal itu perlu mendapat perhatian serius.

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Jika benar terdapat penutupan akses tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu patut dievaluasi,” tegas Bulan Damanik, SH.

Ia juga meminta Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun untuk segera turun tangan, melakukan klarifikasi, serta memastikan persoalan ini ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Bulan Damanik menyampaikan bahwa apabila terdapat bukti yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam persoalan ini, masyarakat juga mengharapkan penjelasan dari pihak Camat Pamatang Sidamanik, Manganjur Lumban Gaol, dan Pangulu Nagori Sari Marthin, Paber Haloho, mengenai dasar atau kewenangan apabila memang terdapat penutupan akses jalan tersebut.

Dasar hukum yang relevan antara lain:

Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, mengenai hak setiap orang untuk memperoleh kehidupan yang layak.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya), yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan kepastian hukum, keterbukaan, dan kepentingan masyarakat.

Melalui persoalan ini, Bulan Damanik berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun segera memfasilitasi penyelesaian secara adil, termasuk mendengar seluruh pihak yang berkepentingan, agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan konflik tidak semakin meluas. (Tim)

Berita Terbaru

Daerah

Pemko Pematangsiantar Bongkar Bangunan Reklame Tak Berizin di Jalan Sutomo Sudut Taman Makam Pahlawan

20 Oktober 2026 | 11:29 WIB
Kesehatan

Dinkes Pematangsiantar Beri Tips Jaga Kesehatan Akibat Asap Karhutla, Bagikan Masker kepada Masyarakat

20 Oktober 2026 | 11:23 WIB
Hukum

Dilaporkan Kasus Penggelapan, Anak Musisi Batak Arvindo Simatupang Ditangkap

19 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Muh. Alfian Pimpin KADIN Pasangkayu 2026–2031, Momentum Baru Memperkuat Dunia Usaha dan Ekonomi Daerah

17 Oktober 2026 | 17:55 WIB

GBR Pertanyakan Legalitas CV Perkasa Plastik, Dugaan Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian

17 Oktober 2026 | 08:27 WIB

GBR Pertanyakan Legalitas CV Perkasa Plastik, Dugaan Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian

17 Oktober 2026 | 08:27 WIB
Daerah

Raliman Saragih Menangkan Pemilihan Pangulu di Nagori Sigodang

16 Oktober 2026 | 20:49 WIB

PD IPA Tebing Tinggi Apresiasi Kinerja Plt. Kadis Dukcapil Ramadhan Barqah Pulungan

16 Oktober 2026 | 19:09 WIB

PW GHARIS Sumut Soroti Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Sedang, Desak Kejati Lakukan Audit

16 Oktober 2026 | 19:06 WIB

Baru Menjabat Sebagai Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, di Demo mahasiswa

16 Oktober 2026 | 13:06 WIB
News

JAMAN Simalungun Surati PT.RPN , Minta Transparansi Tata Kelola Benih PPKS Marihat.

14 Oktober 2026 | 15:55 WIB
Daerah

Ketua TP PKK Simalungun Sambut Hangat Tim Evaluasi Nagori Percontohan PTP2WKSS Provinsi Sumatera Utara

13 Oktober 2026 | 18:54 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus