Simalungun, Wahana Info – Dugaan penutupan akses jalan menuju sebidang tanah milik warga di Nagori Sarimantin, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan.
Jalan yang dipersoalkan merupakan akses melalui kawasan Kebun Teh Sidamanik Unit Toba Sari yang selama ini digunakan menuju tanah milik Saidi Sibarani, berdasarkan surat tanah tertanggal 11 Desember 1988.
Tanah tersebut diketahui telah dikontrakkan kepada Dedy Tindaon, warga Emplasemen Toba Sari, Nagori Sari Marthin, Kecamatan Pamatang Sidamanik.
Atas persetujuan pemilik tanah, Dedy Tindaon mendirikan sebuah warung kopi sebagai sumber mata pencaharian keluarga.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan, akses menuju lokasi usaha tersebut diduga telah ditutup.
Istri Dedy Tindaon berharap agar akses jalan segera dibuka kembali karena penutupan tersebut disebut berdampak terhadap penghasilan keluarga.
“Kami memohon agar jalan itu dibuka kembali. Warung kopi itu merupakan sumber penghasilan keluarga kami. Sejak akses ditutup, usaha kami sangat terdampak,” ujarnya.
Advokat Bulan Damanik, SH menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat penutupan akses jalan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa penyelesaian yang sesuai prosedur, maka hal itu perlu mendapat perhatian serius.
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Jika benar terdapat penutupan akses tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu patut dievaluasi,” tegas Bulan Damanik, SH.
Ia juga meminta Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun untuk segera turun tangan, melakukan klarifikasi, serta memastikan persoalan ini ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Bulan Damanik menyampaikan bahwa apabila terdapat bukti yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam persoalan ini, masyarakat juga mengharapkan penjelasan dari pihak Camat Pamatang Sidamanik, Manganjur Lumban Gaol, dan Pangulu Nagori Sari Marthin, Paber Haloho, mengenai dasar atau kewenangan apabila memang terdapat penutupan akses jalan tersebut.
Dasar hukum yang relevan antara lain:
Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, mengenai hak setiap orang untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya), yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan kepastian hukum, keterbukaan, dan kepentingan masyarakat.
Melalui persoalan ini, Bulan Damanik berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun segera memfasilitasi penyelesaian secara adil, termasuk mendengar seluruh pihak yang berkepentingan, agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan konflik tidak semakin meluas. (Tim)

