Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Diduga Limbah Air Semen Batching Plant dan Mobil Molen PT Indo Raya Kabenteng Dibuang ke Sungai Cipamingkis Cibarusah

by Wahanainfo.com
12 November 2025 | 23:38 WIB
in News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

https/Wahanainfo.com Kabupaten Bekasi -Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis 8 di Kabupaten Bekasi tahap Ill yang beralamat di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat kerjakan oleh PT. Indo Raya Kabenteng diduga limbah air semen dari pencucian batching plant dibuang ke Sungai Cipamingkis Cibarusah.

Proyek tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Satuan Kerja NSVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Citarum, Nilai Rp. 51.363.192.000,- dari anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor Kontrak : HK.02.01/PPK-SP.l/SNVT-PJSAC/01/2025 dengan waktu pelaksanaan 295 Hari Kalender, mulai kerja 12 Maret 2025 sampai 31 Desember 2025.

Dari pantauan awak media terlihat di bantaran tebing sungai tepatnya dilokasi batching plant proyek pembangunan Groundsill diduga air semen (limbah) bekas pencucian batching plant atau mobil molen beton dibuang ke sungai, Sabtu (18/10/2025) siang sekitar pukul 12.41 Wib.

Humas PT. Indo Raya Kabenteng yang akrab disapa Cakra saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan, itu bukan limbah, air semen aja, Senin (20/10/2025) pagi sekitar pukul 09.52 Wib.

” Itu bukan limbah, air semen aja. Kan bagus buat penguatan dinding tanah dari longsor,” jawab Humas yang akrab disapa Cakra.

Kepada pihak terkait lingkungan hidup, Kementerian LH, DPLH Provinsi Jawa Barat, DKLH Kabupaten Bekasi dan APH jangan tutup mata. Menurut UU membuang limbah semen ke sungai melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 98 yang mengatur pidana bagi pelaku pencemaran. Pelanggaran ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, yang mengatur baku mutu dan standar kualitas air.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Menjelaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, yang dapat berujung pada pidana penjara hingga 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:
Peraturan ini menetapkan baku mutu air yang tidak boleh dilampaui untuk berbagai peruntukan. Membuang limbah semen jelas melanggar baku mutu air yang telah ditentukan, yang merupakan dasar dari penegakan hukum lingkungan.

(Pewarta Time)

Berita Terbaru

Daerah

Ketua TP PKK Simalungun Sambut Hangat Tim Evaluasi Nagori Percontohan PTP2WKSS Provinsi Sumatera Utara

13 Oktober 2026 | 18:54 WIB

Bungkam Fitnah dengan Prestasi: Aktivis Mahasiswa Sumut Muhammad Kurniawan Dukung Penuh Komitmen Polres Labuhanbatu Gempur Bandar Narkoba

13 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Kawal Pembangunan Infrastruktur Bekasi, Awak Media Turun Langsung Monitoring Proyek Jalan

13 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Kawal Pembangunan Infrastruktur Bekasi, Awak Media Turun Langsung Monitoring Proyek Jalan

13 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Implementasikan Visi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, HIMA KRS Sumut Apresiasi 100 Hari Kinerja Nyata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

10 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Eksekusi di Sibolga Kuasa Hukum Soroti Constatering hingga Batas Objek

8 Oktober 2026 | 22:20 WIB
Hukum

Eksekusi PN Sibolga Berlanjut hingga Pengosongan Kuasa Hukum Termohon Ajukan Keberatan

8 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

7 Oktober 2026 | 21:40 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun Jalin Sinergi Cegah Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pendidikan

7 Oktober 2026 | 21:37 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

7 Oktober 2026 | 21:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus