SIMALUNGUN, Wahanainfocom- Dana Desa tahap II fisik (non earmark) di 244 Nagori se Kabupaten Simalungun tidak dicairkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori DPMPN Kabupaten Simalungun, Rosida Sitinjak saat diwawancarai Wahanainfo.com di ruang kerjanya baru-baru ini.
Rosida menjelaskan, keputusan tersebut diketahui setelah keluarnya peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.
Sebagaimana diatur pada pasal 29B poin 1 sampai dengan 6, dijelaskan bahwa pencairan dana desa tahap II yang diajukan diatas tanggal 17 September 2025, penyalurannya ditunda. Kemudian untuk anggaran yang telah ditentukan penggunaannya akan ditransfer apabila persyaratannya sudah lengkap. Sementara untuk kegiatan non earmark (fisik) tidak akan disalurkan dan anggarannya akan dialihkan untuk penanganan fiskal negara.
“244 Nagori yang terdampak (tidak dicairkan). 142 Nagori lainnya sudah dicairkan 100 persen. Yang dicairkan hanya desa yang mengajukan sebelum 17 September,” jelas Rosida.
Rosida menuturkan, selama ini DPMPN selalu mengimbau dan memerintahkan pemerintah desa agar menyampaikan permohonan pengajuan anggaran lebih cepat. Namun situasinya tak dapat diprediksi karena peraturan menteri keuangan diterima baru saja pada bulan November lalu.
“Kita selalu mempercepat agar nagori mengusulkan tahap II. Kami itu pengennya cepat. Perintah dari kami langsung diajukan. Terkadang dua atau tiga nagori saja yang dokumen persyaratannya lengkap, langsung kami ajukan ke pusat,” sebutnya.
Meski demikian, dia berharap ada kebijakan baru dari kementerian keuangan terkait pencairan dana desa tersebut. Namun apabila tidak dicairkan, pemerintah desa bersama maujana dan masyarakat dapat memutuskan kembali melalui musyawarah desa agar anggaran program tersebut dianggarkan untuk tahun berikutnya.
“Namun belum bisa kita pastikan juga. Kita masih menunggu aturan penggunaan dana desa di tahun 2026. Karena aturan bisa saja berubah, karena saat ini pemerintah pusat punya program unggulan seperti kopdes merah putih, makan siang bergizi gratis, sekolah rakyat dan program prioritas lainnya,” pungkas Rosida Sitinjak. (Jonli Simarmata)

