SIMALUNGUN, Wahanainfo.com– Berawal dari perselisihan giliran main biliar, akhirnya berujung maut. Edward Sembiring meninggal dunia setelah menerima 13 tikaman dari Dolmansen Sipayung.
Fakta tersebut terungkap dengan jelas pada saat Polres Simalungun dan Kejari Simalungun, melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 13 November 2025 lalu di Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Rekonstruksi berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa tujuan rekonstruksi tersebut adalah mendapatkan gambaran lengkap kejadian dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka dan para saksi,” ujar Verry Purba.
Kepala Unit Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kejadian di warung koperasi pada Kamis malam, 13 November 2025. Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka Dolmansen Sipayung datang ke warung dan ikut main biliar bersama Rawalpen Sipayung, Lasmian Saragih, dan korban Edward Sembiring sambil minum tuak.
Kemudian masalah muncul pada pukul 22.30 WIB, ketika giliran Edward terlewat oleh Rawalpen. Saat itu Edward langsung marah.
“Kenapa kalian lewati giliranku? kayak jago-jago aja kalian,” ujar Edward. Kondisi tersebut membuat situasi mulai memanas dan terjadi adu mulut.
Adu mulut berlanjut hingga Edward mengatakan akan “melipat-lipat” Dolmansen, yang dijawab santai oleh tersangka dengan ucapan “Lipatlah nah”.
Situasi kemudian berubah ke fisik. Edward menendang Dolmansen tapi dielak, lalu Dolmansen balas menendang hingga Edward terjatuh. Beberapa orang langsung melerai dan menyuruh Dolmansen pulang,” ucap Iptu Ivan menceritakan kronologi kejadian.
Dolmansen sempat pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki sementara Edward melanjutkan minum tuak di warung. Namun beberapa saat kemudian, Edward permisi dari warung dan berjalan menuju rumah Dolmansen.
Sekitar 10 menit setelah tiba di rumah, Dolmansen keluar dan mendapati Edward sudah di depan rumahnya. Yang mengejutkan, Edward ternyata membawa pisau dan langsung menusuk tangan kiri Dolmansen. Alhasil Dolmansen membenturkan badannya hingga Edward terjatuh.
Dolmansen kemudian berlari masuk rumah dan mengambil pisau miliknya yang terselip di dinding. Setelah keluar, tersangka melancarkan serangan brutal. Total ada 13 tusukan: dada kiri 1 kali, rusuk 1 kali, dada kanan 2 kali, dada atas 4 kali, leher kanan 1 kali, dada kanan bawah 1 kali, dan pinggang belakang 3 kali.
Tersangka juga sempat meludahi korban sambil menikam pinggang belakangnya dan berkata “Biar mati kau”. “Setelah itu, Dolmansen memijak pinggang Edward dan meninggalkan tempat kejadian.
Tak lama kemudian, Rawalpen Sipayung bersama teman-temannya datang ke lokasi dan menemukan Edward dalam kondisi mengenaskan.
“Korban ditemukan telungkup berlumuran darah dengan banyak luka tusukan. Mereka langsung mengangkat Edward untuk dibawa ke Puskesmas Saran Padang, tapi nyawanya tidak tertolong,” ucap Iptu Ivan.
KBO Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, memberikan pesan penting kepada masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan sikap. Jangan biarkan masalah kecil berubah menjadi tragedi besar. Saling menghargai dan mengendalikan diri adalah kunci menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Ipda Bilson.
Kasus ini menjerat tersangka Dolmansen Sipayung dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Simalungun menunggu proses persidangan.
Keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi tampak menyaksikan peragaan kejadian yang merenggut nyawa orang terkasih mereka. Sementara keluarga tersangka juga terlihat terpukul melihat anggota keluarganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Rel/Red)

