Wahanainfo.com- Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bane Raja Manalu optimis, Kabupaten Simalungun dapat menjadi daerah objek wisata kopi. Hal ini mengingat Kabupaten Simalungun memiliki lahan yang cukup luas untuk dijadikan perkebunan kopi.
Hal itu demikian dikemukakan saat tampil menjadi narasumber pada seminar berthema Bincang Asik (Bisik) Aspekop yang diselenggarakan Asosiasi Pegiat Kopi (Aspekop) Siantar-Simalungun, di Brew Brother Coffee Jalan Tarutung, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (04/6/2022).
“Kabupaten Simalungun sangat potensi untuk dijadikan wisata kopi. Kemudian, orang bisa melihat proses menanam, merawat, memetik, hingga proses sampai ke gelas. Itukan bagian dari agribisnis. Artinya menghasilkan uang,” ujar Bane.
Bane mencontohkan, agribisnis adalah salah satu bentuk kreatifitas Kabupaten Banyuwangi. Hal ini menurutnya, boleh dicontoh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Atau, kata Bane, seperti di Italia, ada sebuah perkebunan anggur, yang di sana semua proses pembuatannya bisa dilihat.
“Perkebunan itu menjadi salah satu destinasi wisata paling ramai dikunjungi,” kata pendiri Bane Gas Komuniti (BAGAK) itu.
Lebih lanjut Bane mencontohkan kesuksesan Starbucks. Dia katakan, Starbucks berjaya karena berhasil membuat Starbukcs menjadi rumah kedua bagi orang-orang perkotaan, dan menjadikannya sebagai gaya hidup.
“Ibaratnya, kalau tidak minum starbuks, tidak keren,” kata Bane.
Dia mengatakan, Kabupaten Simalungun pernah menjadi penyumbang terbesar kopi dari Sumatera Utara. Potensi tersebut, kata Bane, harus digali kembali.
Di Sumatera Utara, ada 10 kopi yang telah mendapatkan kekayaan intelektual indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM. Kopi Simalungun termasuk di dalamnya. Dia menekankan, mendapatkan sertifikat indikasi geografis itu adalah hal yang sangat penting.
“Kopi Gayo harganya Rp50 ribu per kilogram, sebelum mendapat sertifikat geografis. Setelah mendapatkan sertifikat geografis, harganya menjadi Rp150 ribu per kilogram,” ujar pria yang menjabat sebagai Komisaris BUMN Waskita Realty.
Putra kelahiran Simalungun ini menerangkan, sertifikat indikasi geografis hanya diberikan pada sebuah produk. Ketika sertifikat itu keluar, maka bisa berlaku di seluruh dunia.
“Kalau semua kita melakukan hal itu, maka produk kopi kita menjadi naik kelas,” tegas Bane.
Setelah mendapatkan indikasi geografis, kemudian merek juga harus di daftarkan di kekayaan intelektual Kemenkumham.
“Saya mengajak semua pelaku UMKM di mana pun berada, silahkan daftarkan di kekayaan intelektual. Saya akan bantu mempercepat penyelesaiannya. Apa untungnya mendaftarkan merek. Merek itu penting, agar menambah kredebilitas bisnis. Ketika merek terdaftar, maka legal standing sudah ada.
Karena tidak mungkin mendaftarkan merek kalau tidak punya badan hukum. Ketika legal standing jelas, badan hukumnya jelas, mereknya ada, maka Perbankan pun akan lebih mudah mengucurkan pinjaman,” bebernya. (Rel/Candra)