DAIRI- Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengajak ibu-ibu pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) binaan PNM Sidikalang untuk naik kelas. Caranya harus punya kesadaran, komitmen dan punya legalitas usaha.
“Merek itu penting. Merek meningkatkan daya jual. Saat ini sertifikat merek sudah bisa menjadi agunan pinjaman di Bank sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022,” ujar Bane saat menjadi narasumber di Pengembangan Kapasitas Usaha Nasabah Mekaar yang diselenggarakan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Sidikalang di Mutiara Hotel, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sabtu (6/8/2022).
Dalam membuat merek juga harus ada cerita yang dibangun untuk gampang diingat orang. Dengan punya merek, peluang untuk mendapat uang akan bertambah. Hasil tani juga bisa dibuat mereknya.
“Kopi Sidikalang sudah punya sertifikat indikasi geografis di Kementrian Hukum dan HAM. Kopi Robusta Sidikalang. Kopinya sangat terkenal. Dan harganya sekarang sudah lebih mahal sejak ada sertifikat indikasi geografis. Itu bagian merek di Kemenkumham. Sertifikat ini membuat Kopi Robusta Sidikalang harganya lebih mahal,” ujar alumni Universitas Indonesia ini.
Merek itu warisan yang luar biasa. Kalau usaha punya merek yang masa berlakunya sampai 70 tahun, kemudian bisa diwariskan kepada anak cucu.
“Ibarat kalau sudah meninggal kita masih menghidupi orang. Seperti terjadi kepada perusahaan KFC. Pemiliknya sudah meninggal, tapi mereknya diwariskan kepada anak cucunya. Dari merek itu anak cucunya dapat uang. Itulah kekuatan merek,” beber alumni SMA Negeri 3 Pematang Siantar ini.
Bane yang merupakan pendiri Bagak meyakini bahwa pelaku UMKM di Sidikalang akan mampu mengeluarkan produk-produk yang luar biasa dari hasil pertanian. Akan banyak cerita sukses dari Sidikalang yang membuat perekonomian masyarakat bisa merdeka secara keuangan. Merdeka secara keuangan adalah orang yang tidak kesulitan kalau ingin membiayai kebutuhan pendidikan anaknya, biaya kesehatan anaknya dan biaya kebutuhan sehari-hari.
“Kita pasti bisa. Setelah acara ini, saya yakin akan ada produk-produk yang luar biasa keluar dari Sidikalang. Akan ada makanan yang luar biasa dari hasil pertanian Sidikalang. Ibu-ibu pelaku UMKM di Sidikalang harus lebih berkomitmen mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Pelaku usaha juga perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Itu bagian dari legalitas usaha. Mengurusnya gratis. Syaratnya harus punya NPWP. Kemudian, agar produksi tani nilainya lebih mahal, harus tahu pemasarannya.
Sebelumnya, acara tersebut dibuka resmi oleh Kepala Cabang PNM Kabanjahe-Dairi, Indra. Acara sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 200 orang ibu-ibu pelaku UMKM yang menjadi mitra PNM. (rel)