SIMALUNGUN – Pemkab Simalungun mengajukan pelantikan Pangulu terpilih pada bulan September 2023 mendatang. Menurut DPRD, hal itu tidak masuk akal dan diminta agar segera direvisi.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra Bonauli Rajagukguk, saat diwawancarai wahanainfo.com seusai DPRD dan Pemkab Simalungun menggelar rapat tertutup membahas Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag), Senin 12 September 2022.
Bonauli menerangkan, pada saat rapat, Pemkab Simalungun mengajukan rancangan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilpanag kepada DPRD Simalungun.
Sesuai jadwal dan tahapan yang diajukan, tahapan Pilpanag dimulai bulan November mendatang. Namun pemilihan digelar pada bulan Mei 2023 dan pelantikan Pangulu terpilih pada bulan September 2023.
“Maka dengan itu, kita menilai rentang waktu pelaksanaan Pilpanag terlalu lama. Tidak masuk akal. Kita minta supaya di revisi,” ujar Bona.
Dia menegaskan, Fraksi Partai Gerindra akan terus mengawal Pilpanag ini karena penyelenggaraan Pilpanag merupakan hak demokrasi rakyat yang telah diatur di Undang-undang Desa.
“Kita akan konsisten. Karena ini adalah hak rakyat sebagaimana telah diatur du undang-undang desa. Harus digelar tahun ini!,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga saat diwawancarai wahanainfo.com mengaku tidak bersedia memberikan keterangan.
“No comen (tidak berkomentar). No comen dulu,” ujar Esron seraya bergegas meninggalkan wartawan.
Kepala DPMPN Pemkab Simalungun Jonni Saragih dan Kabid Pemerintahan Nagori Lamhot Haloho juga tidak berhasil dimintai penjelasan karena langsung bergegas menuju mobil dinasnya dan bergerak meninggalkan kantor DPRD Simalungun. (Jos)