Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

ATM BPNT Dan PKH Diduga Di Gondol Oleh RT Desa Cikarang Kota

by Wahanainfo.com
18 September 2025 | 16:11 WIB
in News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

https/wahamainfo.con Kabupaten,Bekasi Kamis(18/09/”25)””Program bantuan sosial dari pemerintah berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Cikarang Kota menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah warga penerima manfaat mengaku kartu ATM bantuan tersebut dipegang oleh ketua RT setempat.

Salah seorang warga penerima BPNT dan PKH yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahannya serta kekecewaan nya.

“ATM kami ditahan RT, jadi kalau mau ambil bantuan harus lewat beliau. Kami merasa kurang leluasa karena itu hak kami sebagai penerima manfaat” ungkapnya,
Rabu (18/9/2025).

Belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait alasan kartu ATM tersebut tidak dipegang langsung oleh warga masyarakat nya yang berhak penerima manfaat.

Namun, warga masyarakat berharap agar bantuan yang menjadi hak mereka bisa dikelola secara mandiri tanpa campur tangan pihak desa ataupun orang lain.

Program BPNT atau PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu. Karena itu, transparansi serta pengawasan di tingkat desa sangat dibutuhkan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik di kalangan masyarakat setempat.

kartu ATM bantuan PKH atau bantuan BPNT tidak boleh dipegang oleh Ketua RT atau orang lain, karena kartu tersebut harus dipegang oleh penerima manfaat secara langsung untuk mencegah penyalahgunaan dan pemotongan bantuan. Memegang kartu tersebut oleh orang lain, apalagi dengan niat untuk memotong atau menyalahgunakan bantuan, merupakan pelanggaran serius.

Jika terjadi adanya pemotongan apa lagi sampai terjadi pemindahan dana tersebut kepada oknum ketua RT, Ketua PKH ataupun orang lain nya maka akan terkena sanksi pidana.

*Pasal 372 KUHP*, *Pasal 486 UU 1/2023*

tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP di dalamnya mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut (hal. 105):

1). unsur subjektif, yaitu dengan sengaja;

2). unsur objektif:

• menguasai secara melawan hukum;
suatu benda;

• sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; dan

• berada padanya bukan karena kejahatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa Cikarang Kota maupun Dinas Sosial Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan penguasaan kartu PKH ataupun BPNT oleh oknum RT.

Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan agar bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang berhak, sesuai dengan tujuan utama program pengentasan kemiskinan.(pewarta__Suganda dan tiem) .

Berita Terbaru

Kawal Pembangunan Infrastruktur Bekasi, Awak Media Turun Langsung Monitoring Proyek Jalan

13 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Kawal Pembangunan Infrastruktur Bekasi, Awak Media Turun Langsung Monitoring Proyek Jalan

13 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Implementasikan Visi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, HIMA KRS Sumut Apresiasi 100 Hari Kinerja Nyata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

10 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Eksekusi di Sibolga Kuasa Hukum Soroti Constatering hingga Batas Objek

8 Oktober 2026 | 22:20 WIB
Hukum

Eksekusi PN Sibolga Berlanjut hingga Pengosongan Kuasa Hukum Termohon Ajukan Keberatan

8 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

7 Oktober 2026 | 21:40 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun Jalin Sinergi Cegah Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pendidikan

7 Oktober 2026 | 21:37 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

7 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

7 Oktober 2026 | 21:31 WIB
News

SPBU 14.211.307 BANDAR HINALANG RESMI BEROPERASI

6 Oktober 2026 | 13:03 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus