Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Korban tindak kekerasan dibawah umur, RS, saat berada di Polsek Saribudolok

Korban tindak kekerasan dibawah umur, RS, saat berada di Polsek Saribudolok

Pelaku Penganiayaan yang Menyetrika Anak Dibawah Umur, Ditahan Polres Simalungun

by wahanainfo.com
6 Oktober 2023 | 23:35 WIB
in Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SIMALUNGUN – Seorang perempuan berinisial SM (53), warga Desa Jandi Mariah Kabupaten Simalungun, yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur telah ditahan Polres Simalungun. 

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 6 Oktober 2023.

“Sudah ditahan (pelakunya). Lagi proses pemeriksaan. Kalau sudah selesai diperiksa, akan kita sampaikan (hasil pemeriksaan) kepada kawan-kawan wartawan,” ujar Kapolres.

Terpisah, KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian ke Polres Simalungun pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023.

Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, peristiwa tindak kekerasan itu terjadi pada hari Rabu, 4 Oktober 2023. Saat itu, SM sedang berada di rumahnya. Awalnya, SM menegur korban berinisial RS (6 tahun) karena memakan semua rambutan yang ada di rumah dan kulitnya berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, SM memukul kaki korban memakai sapu lidi dan kemudian menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.

Kepada penyidik, pelaku mengaku membela dirinya dengan menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya (anak angkat).

Namun, menurut IPTU Lumban Sirait dampak dari tindakan pelaku tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar KBO Reskrim.

Pihak kepolisian saat ini telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

“Kami sangat berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anaknya,” pungkas Lumban Sirait. (RS/Jos)

Berita Terbaru

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Implementasikan Visi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, HIMA KRS Sumut Apresiasi 100 Hari Kinerja Nyata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

10 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Eksekusi di Sibolga Kuasa Hukum Soroti Constatering hingga Batas Objek

8 Oktober 2026 | 22:20 WIB
Hukum

Eksekusi PN Sibolga Berlanjut hingga Pengosongan Kuasa Hukum Termohon Ajukan Keberatan

8 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

7 Oktober 2026 | 21:40 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun Jalin Sinergi Cegah Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pendidikan

7 Oktober 2026 | 21:37 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

7 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

7 Oktober 2026 | 21:31 WIB
News

SPBU 14.211.307 BANDAR HINALANG RESMI BEROPERASI

6 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus