SIMALUNGUN – Seorang perempuan berinisial SM (53), warga Desa Jandi Mariah Kabupaten Simalungun, yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur telah ditahan Polres Simalungun.
Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 6 Oktober 2023.
“Sudah ditahan (pelakunya). Lagi proses pemeriksaan. Kalau sudah selesai diperiksa, akan kita sampaikan (hasil pemeriksaan) kepada kawan-kawan wartawan,” ujar Kapolres.
Terpisah, KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian ke Polres Simalungun pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023.
Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, peristiwa tindak kekerasan itu terjadi pada hari Rabu, 4 Oktober 2023. Saat itu, SM sedang berada di rumahnya. Awalnya, SM menegur korban berinisial RS (6 tahun) karena memakan semua rambutan yang ada di rumah dan kulitnya berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, SM memukul kaki korban memakai sapu lidi dan kemudian menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.
Kepada penyidik, pelaku mengaku membela dirinya dengan menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya (anak angkat).
Namun, menurut IPTU Lumban Sirait dampak dari tindakan pelaku tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar KBO Reskrim.
Pihak kepolisian saat ini telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.
“Kami sangat berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anaknya,” pungkas Lumban Sirait. (RS/Jos)