Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Korban tindak kekerasan dibawah umur, RS, saat berada di Polsek Saribudolok

Korban tindak kekerasan dibawah umur, RS, saat berada di Polsek Saribudolok

Pelaku Penganiayaan yang Menyetrika Anak Dibawah Umur, Ditahan Polres Simalungun

by wahanainfo.com
6 Oktober 2023 | 23:35 WIB
in Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SIMALUNGUN – Seorang perempuan berinisial SM (53), warga Desa Jandi Mariah Kabupaten Simalungun, yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur telah ditahan Polres Simalungun. 

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 6 Oktober 2023.

“Sudah ditahan (pelakunya). Lagi proses pemeriksaan. Kalau sudah selesai diperiksa, akan kita sampaikan (hasil pemeriksaan) kepada kawan-kawan wartawan,” ujar Kapolres.

Terpisah, KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian ke Polres Simalungun pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023.

Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, peristiwa tindak kekerasan itu terjadi pada hari Rabu, 4 Oktober 2023. Saat itu, SM sedang berada di rumahnya. Awalnya, SM menegur korban berinisial RS (6 tahun) karena memakan semua rambutan yang ada di rumah dan kulitnya berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, SM memukul kaki korban memakai sapu lidi dan kemudian menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.

Kepada penyidik, pelaku mengaku membela dirinya dengan menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya (anak angkat).

Namun, menurut IPTU Lumban Sirait dampak dari tindakan pelaku tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar KBO Reskrim.

Pihak kepolisian saat ini telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

“Kami sangat berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anaknya,” pungkas Lumban Sirait. (RS/Jos)

Berita Terbaru

Head Line

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Perdagangan, Kabid Humas Poldasu: Akan Kita Tindaklanjuti

10 Juli 2026 | 22:14 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pengusulan Proyek Strategis Tahun 2026

9 Juli 2026 | 18:55 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian RI: Dapat Bantuan Bibit 22 ribu Hektar dan Program Cetak Sawah Baru

9 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:44 WIB
Daerah

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:37 WIB

Samiun Sembara Marpaung, S.Sy Meninjauan Ruas Jalan Air Joman–Silau Laut hingga Desa Silo Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Anggaran Perbaikan

8 Juli 2026 | 21:01 WIB

Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang

8 Juli 2026 | 15:03 WIB

*Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang*

8 Juli 2026 | 14:52 WIB
Hukum

Merasa Ditipu Rp250 Juta, Klien Laporkan Pengacara ke Polres Simalungun

7 Juli 2026 | 12:12 WIB
Nasional

Felicia Sihombing Peringkat 1 Standing Ovation di Icon Indonesia SCTV! Malam Ini Menuju 4 Besar, Warga Sumut Ayo Beri Dukungan Hingga ke Final

6 Juli 2026 | 20:42 WIB
Daerah

Wali Kota Sibolga Dorong Penguatan Layanan Perlindungan Perempuan

4 Juli 2026 | 23:00 WIB

Keluarkan SK Kandidat Kalah di Konfercab ke- XXXVI, Ketum Demisioner HMI Cabang Siantar-Simalungun Nilai PB HMI Tak Objektif dan Keliru

4 Juli 2026 | 13:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini