SIANTAR- Pombensin atau SPBU Nomor 14-211-210 Simarimbun yang beralamat di Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat Pematang Siantar, tidak melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dengan menggunakan Jerigen.
Hal itu disampaikan oleh Pengawas SPBU Simarimbun R Silitonga saat di temui di Kantornya, Kamis (8/9) sekira pukul 15.00 WIB.
“Kami selaku pekerja di SPBU No 14-211-210 Simarimbun tidak melayani pengisian BBM Solar subsidi yang menggunakan jerigen plastik atau alat penampung lainnya. Kecuali dengan mengisi ketangki kendaraan baik roda empat atau roda enam dan seterusnya,” terang Silitonga.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan hasil rapat pada tanggal (29/8) lalu di Polres Siantar bersama Dinas Koperasi UKM, Disperindag, dan pengusaha SPBU dalam pembahasan dan solusi agar tidak terjadi kelangkaan BBM serta antrian yang panjang.
Hal itu juga sebagai cara agar para konsumen mengerti dengan situasi sulit saat ini, dan menghindari dugaan- dugaan negatif yang dapat merugikan pengusaha SPBU maupun pekerjanya.
“Kami hanya bersedia mengisi BBM Solar bersubsidi ke Tangki kendaraan . Namun kami tidak dapat memperhatikan jenis kendaraan mana saja yang mengisi tangkinya berulang kali karena ratusan bahkan ribuan kendaraan yang bergantian mengisi BBM Solar bersubsidi setiap harinya,” kata Silitonga diamini karyawan lainya.
Sementara salah satu pengamat ekonomi berinisial MW menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya peraturan tersebut di atas yang menjadi korban adalah masyarakat jelata.
“Bagaimanalah masyarakat kita yang di Siantar-Simalungun yang pada umumnya petani dan pedagang yang menggunakan solar subsidi mau menjetor ke sawah dan kegiatan lainnya. Harus pakai kendaraan roda empatkah? Sementara parjetor tersebut sepeda motor aja tidak punya,” ujarnya.
Maka MW dalam hal ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH), Dinas UKM, dan Disperindag agar melonggarkan peraturan ini.
“Karena hal ini sama saja halnya pemerintah menindas masyarakat kecil,” pungkasnya. (Mat/Jos)