SIMALUNGUN – Satnarkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 3 orang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bandar. Tiga orang tersebut berinisial RGS (34), BS (33), dan RG (23).
Penangkapan berlangsung pada hari Selasa, 23 Agustus 2023, sore.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung dalam siaran persnya yang disampaikan melalui Kasie Humas Aiptu Surya Darma mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di pinggiran sungai bah bolon tepatnya di Gang Tanah Longsor, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Satnarkoba Polres Simalungun di pimpin Kanit I IPTU Dian Putra dan Kanit II IPDA Rudi Hartono bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan.
Setelah sampai dilokasi, polisi melihat ada dua orang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya polisi mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap kedua pria berinisial RGS dan BS tersebut, dan hasilnya ditemukan dari kantong celananya 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,91 gram.
“Setelah di interogasi, keduanya mengaku barang tersebut mau dijual. Sabu diperoleh dari RG, dan mereka berperan membantu RG menjual. Kalau terjual, mereka akan menerima gaji Rp 750 ribu dari RG,” jelas Kasie Humas.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RG di SPBU Kerasaan, Kecamatan Bandar.
Saat di interogasi, RG mengaku sebelumnya telah memberikan sabu kepada RGS dan BS untuk dijual dengan perjanjian apabila terjual akan diberikan upah. RG juga menerangkan bahwa dirinya membeli sabu tersebut dari seorang pria di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
“Ketiga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Simalungun,” katanya.
Sebagaimana diketahui, RGS dan BS merupakan warga Simpang Dolok Sinumbah, Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar.
Sementara RG warga beralamat di Gg Zainal, Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang diamankan berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) unit handphone android dan uang tunai hasil penjualan Rp 65.000. (Jos)