SIMALUNGUN – Manonto Damanik, seorang pria pemilik umur 60 tahun, nekat bunuh diri dengan cara gantung diri. Warga Huta Mula, Nagori Tanbun Raya, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun itu gantung diri di sebuah pohon menggunakan wayar listrik.
Polsek Sidamanik Resort Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA O Sijabat SH turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perladangan Sipanga-panga Huta Mula, Nagori Tanbun Raya, Kecamatan Pematang Sidamanik, setelah mendapat kabar dari Gamot Huta Mula, Selasa (23/8/2022) pagi sekira pukul 07.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu diketahui oleh Dapot Sidabutar (50) salah seorang warga yang saat itu pergi menuju perladangannya di Sipanga-panga.
Setibanya dilokasi, Dapot melihat korban sudah tergantung diatas pohon. Selanjutnya Dapot pum melaporkan ke Gamot Huta mula, dan Gamot Huta mula langsung menghubungi Polsek Sidamanik melalui Handphone (HP).
Tidak lama kemudian Kanit Reskrim Polsek Sidamanik IPDA O Sijabat SH bersama personil piket dan Medis Puskesmas Pematang Sidamanik Rosendi Saragih mendatangi lokasi kejadian. Lalu parsonel piket menurunkan korban dari ikatan wayar listrik yang mengikat lehernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Medis Puskesmas Pematang Sidamanik Rosendi Saragih menyatakan korban sudah meninggal dunia dan tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban.
Keluarga menolak menyerahkan jenajah korban dibawa autopsi ke rumah sakit dan membuat surat pernyataan tertulis menerima ikhlas korban tewas gantung diri. Mengetahui itu pihak Polsek Sidamanik menyerahkan jenajah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.(Rel/Jos)