WAHANAINFO.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun menangkap Azis dan Faisal, warga Jalan Haji Ulakma Sinaga Gang Swakarsa, Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Keduanya adalah terduga penganiaya Wantry Manurung, supir angkutan kota (angkot) CV GMSS Jaya. Rekaman video penganiayaan itu sempat viral di media sosial (medsos).
Kapolsek Bangun AKP.LS Gultom,SH menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban penganiayaan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/VI/2022/SU/Simal/Sek-Bangun tertanggal 24 Juni 2022.
Setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta visum, Kapolsek Bangun kemudian memperintahkan Kanit Reskrim Ipda.Rido Pakpahan bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan.
Selanjutnya, pada Selasa 05 Juli 2022 malam sekira jam 21.30 WIB, Kanit Reskrim Ipda.Rido Pakpahan dan Tim Opsnal didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) Arsyad Tambunan, meringkus kedua terduga pelaku, dari dalam rumah di Jalan Haji Ulakma Sinaga Gang Swakarsa, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Kedua Pelaku, Azis dan Faisal sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 subsider Pasal 351 KUHPidana,” kata AKP. LS Gultom,SH.
Sesuai keterangan Polisi, penganiayaan itu terjadi hari Kamis 23 Juni 2023 sekira pukul 12.15 WIB, di Jalan Asahan Km. 3 Simpang Rambung Merah, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Satu diantara kedua terduga pelaku adalah supir di angkot bermerek sama dengan korban. (Henok/Candra)