WAHANAINFO.COM – Petugas Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap Erik Faska Butar-Butar alias Faska, terduga pencuri sepeda motor milik Erwin Manurung (27). Keberhasilan petugas menangkap Erik ini , tidak terlepas setelah perugas memakai jasa seorang perempuan teman Erik, untuk berkomunikasi dan memancing Erik untuk memberitahu lokasi keberadaannya.
Peristiwa ini bermula pada Jumat 01 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Erwin Manurung, warga Jalan Silau Bayu Huta III, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, memarkirkan sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna kuning bernomor polisi BK 6848 RO miliknya di halaman belakang Cafe Sapna Dewi di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Setelah sepeda motor itu diparkirkannya, kemudian dia masuk ke dalam rumah untuk istirahat dan tidur.
Lalu, keesokan harinya, sekira jam 07.30 WIB, ketika Erwin Manurung mau berangkat kerja, dia melihat sepeda motornya tersebut sudah tidak ada lagi di tempat parkir tadi malam. Kaget bukan kepalang melihat keretanya hilang, Erwin Manurung kemudian mencari-cari di sekitar lokasi belakang Cafe Sapna Dewi. Akan tetapi, dia tidak menemukan sepeda motor itu lagi.
Merasa sepeda motornya sudah digondol maling, dia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Martoba hari itu juga, sekitar pukul 08.30 WIB.
Menerima laporan itu, petugas Polsek Siantar Martoba selanjutnya mencari informasi dan keterangan. Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu G Rumapea SH bersama dengan personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan interogasi terhadap para saksi di seputaran TKP. Dari hasil interogasi ditemukan titik terang terkait terduga pelaku.
Sumber kepolisian mengatakan ada pelaku yang patut dicurigai. Lalu, mencari dan memperoleh nomor handphone terduga pelaku pencurian itu. Sejurus berikutnya, dilakukanlah komunikasi intens dengan terduga pelaku dengan menggunakan umpan seorang perempuan yang dikenal pelaku.
Pancingan berhasil, dari komunikasi tersebut, diketahui posisi terduga pelaku bernama Erik Faska Butar-Butar alias Faska sedang berada di kota Medan bersama dengan kereta hasil curian.
Mendapat informasi ini, pada Senin 04 Juli 2022 sekira jam 18.00 WIB, Kanit Reskrim Aiptu G Rumapea SH bersama dengan tiga personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba bergerak menuju kota Medan untuk melakukan pengejaran.
Pada jam 22.30 WIB, tim tiba di titik keberadaan pelaku dan ternyata pelaku tidak ada di lokasi. Kemudian dilakukan pencarian namun pelaku tidak ditemukan.
Tak menyerah begitu saja, selanjutnya pancingan telepon kembali digunakan oleh salah seorang Tim Reskrim Polsek Siantar Martoba, Bripka Leo Tambunan, yang menghubungi Erwin Manurung dan memintanya untuk mengumpan seorang wanita yang dikenal pelaku dan menghubungi pelaku guna mengetahui keberadaannya serta mencocokkan hasil cek lokasi yang diperoleh.
Dari umpan komunikasi itu, didapati pelaku sedang berada di Jalan Lintas Medan–Siantar untuk kembali ke kota Siantar. Mendapat informasi tersebut, Tim Polsek Siantar Martoba pun kembali ke kota Siantar mengejarnya.
Akhirnya, pada Selasa 05 Juli 2022 sekira jam 11.00 WIB, Erik Faska Butar-Butar alias Faska berhasil ditangkap di Jalan Medan Simpang SD, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Saat diamankan, Erik sedang mengendarai kereta Kawasaki Ninja berwarna hitam bernomor polisi BK 6848 RO.
Saat diperiksa nomor mesin dan nomor rangka kereta yang dikendarai Erik itu, ternyata sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor Kawasaki Ninja milik Erwin Manurung yang hilang beberapa hari yang lalu.
Ketika dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, Erik mengaku bahwa cat sepeda motor itu sudah diganti dengan menggunakan stiker warna hitam bersama tiga orang rekannya Amri Simamora, seorang bermarga Simamora, dan seorang lagi bermarga Tamba. Ketiganya saat ini masih dalam proses pencarian.
Dari tangan terduga pelaku, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam bernomor polisi BK 6848 RO dengan nomor mesin MH4K150J5KP38362 dan nomor rangka KR150CEP54124. Selain itu, turut diamanakn satu buah BPKB Nomor 38509358 atas nama Rajali Ginting, satu lembar STNK atas nama Rajali Ginting dan satu buah kunci kontak sepeda motor Kawasaki Ninja.
Selanjutnya terduga pelaku bersama dengan barang bukti diboyong ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi dihimpun, Erik Faska Butar-Butar alias Faska (27) sehari-harinya bekerja sebagai kondektur. Dia merupakan warga Jalan Medan Simpang SD Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga MH kepada media menerangkan, sepeda motor Ninja milik Erwin Manurung bernomor polisi BK 6848 RO dengan nomor mesin MH4K150J5KP38362 dan nomor rangka KR150CEP54124 sama dengan kereta yang dikendarai Erik Butar-Butar.
“Meski warnanya sudah diganti menjadi warna hitam dengan menggunakan stiker, tetapi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor Kawasaki Ninja milik Erwin Manurung sama dengan kereta Kawasaki Ninja yang dikendarai tersangka Faska,” kata Ritonga, Rabu (06/07/2022) pagi. (Henok/Candra)