WAHANAINFO.COM || MEDAN – PT PLN Indonesia Power memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (19/10/2026), menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama ini diarahkan, untuk memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memitigasi risiko hukum, serta memastikan kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat PLN Indonesia Power memiliki tanggung jawab strategis, dalam menjaga keberlangsungan operasional pembangkit dan mendukung keandalan pasokan energi listrik nasional.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, didampingi Direktur Operasi Pembangkit Batubara, M. Padang Dirgantara, Kepala Satuan Corporate Legal, Robiatna Agus Fanhar, Vice President Litigation, Permitting and Property Asset Legal, Resdian Wisudya Kharismawan.
Kemudian, Advisor Legal, Rudi Prabowo Aji, Vice President O&M Planning and Control II, Rizqi Priatna, Vice President Spare Part and Services Procurement, Bambang Suprihanto, Senior Specialist Operasi Pembangkit Batubara, Reo Yanuar Hadi, Manager Maintenance Management II, Lukman Mujahidin, Senior Manager UBP Pangkalan Susu, Indarto Joko Prakoso, serta Manager PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin, Hendri Aman Purba.
Sementara itu, dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Eko Adhyaksono, Asisten Bidang Pembinaan, Herlina Setyorini, Asisten Bidang Intelijen, Irfan Wibowo, beserta sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Bernadus Sudarmanta menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas terwujudnya kerja sama tersebut.
Menurutnya, pendampingan dan pertimbangan hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada jajaran perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, serta operasional pembangkit.
“Kami sangat berharap kerja sama ini menjadi pedoman dan petunjuk positif bagi jajaran PT PLN Indonesia Power, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum dan kekeliruan akibat kesalahan memahami hukum dan aturan. Semoga ke depan jalinan kerja sama antara Kejaksaan dan PT PLN Indonesia Power, dapat berjalan baik demi terwujudnya Good Corporate Governance,” ujar Bernadus.
Ia berharap sinergi tersebut mampu membangun budaya perusahaan yang mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menegaskan kesiapan institusinya memberikan dukungan hukum kepada PLN Indonesia Power sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.
Ia menjelaskan, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan pertimbangan, pendampingan, serta pendapat hukum kepada pemerintah maupun BUMN dan BUMD.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata adalah memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, serta pendapat hukum, agar perusahaan milik negara atau lembaga pemerintah tidak salah dalam mengambil kebijakan, yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian negara maupun tindak pidana korupsi, sehingga dapat terwujud Good Corporate Governance,” ungkap Muhibuddin.
Muhibuddin juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui konsultasi dan pendampingan hukum, agar potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak awal.
Usai penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama PT PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin.
Selain memperkuat sinergi di bidang hukum, PLN Indonesia Power juga menunjukkan kepedulian sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam kesempatan tersebut, perusahaan menyerahkan bantuan sarana pendidikan kepada SMP Adhyaksa II Medan. Bantuan diterima secara simbolis oleh Kepala SMP Adhyaksa II Medan, didampingi jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan para guru.
Penyerahan bantuan tersebut, merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, tidak hanya melalui penyediaan energi listrik yang andal, tetapi juga melalui kontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pelaksanaan program CSR tersebut, PLN Indonesia Power menegaskan komitmennya memperkuat kepastian hukum, integritas perusahaan, serta tanggung jawab sosial.
Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi dalam mendukung operasional pembangkit yang profesional, taat hukum dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan pembangunan nasional. (Sorakhmat)

