Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Tim Penasihat Hukum LS Ajukan Nota Perlawanan terhadap Dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu

Tim Penasihat Hukum LS Ajukan Nota Perlawanan terhadap Dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu

by Wahanainfo.com
25 Agustus 2026 | 13:06 WIB
in Tak Berkategori
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

wahanainfo.com | Rantauprapat — Tim Penasihat Hukum terdakwa LS mengajukan Nota Perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Nota perlawanan tersebut diajukan dalam persidangan perkara yang menjerat LS, seorang guru honorer asal Labuhanbatu Utara (Labura). Selasa (25/08/2026)

Nota perlawanan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H. & Partners tersebut mengangkat judul “Mengadili Profesi Guru”.

Dalam nota perlawanan, penasihat hukum menilai dakwaan JPU kabur atau tidak jelas, khususnya dalam menguraikan penerapan Pasal 6 huruf A dan huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Penasihat hukum berpendapat bahwa uraian dakwaan JPU dinilai belum secara jelas membedakan antara tindakan yang dilakukan seorang guru dalam rangka menjalankan kewenangan dan disiplin kependidikan dengan tindakan yang dilakukan dengan tujuan seksual.

Menurut tim hukum LS, dakwaan JPU dinilai hanya menguraikan adanya sentuhan fisik sebagai suatu perbuatan seksual, tanpa menjelaskan secara terang konteks, tujuan serta unsur-unsur lain yang menjadi dasar untuk mengategorikan tindakan tersebut sebagai tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Dakwaan JPU tidak dapat membedakan antara kewenangan guru dalam menjalankan disiplin kependidikan dengan kewenangan yang dilakukan untuk tujuan seksual,” demikian pokok keberatan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum LS.

Tim Penasihat Hukum juga menekankan bahwa suatu perilaku yang dianggap tidak patut, melanggar etika, atau tidak sopan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi.

Dalam nota perlawanan tersebut, tim hukum turut mengutip pandangan Prof. Dr. Moeljatno:

“Perilaku yang dianggap tidak patut, melanggar etika, atau tidak sopan belum tentu memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana.”

Pengajuan Nota Perlawanan tersebut menjadi bagian dari upaya hukum pihak terdakwa untuk menguji kejelasan dan ketepatan dakwaan yang diajukan JPU sebelum perkara berlanjut pada tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Persidangan tersebut berlangsung pada 24 Agustus 2026 dan turut dihadiri sejumlah rekan-rekan guru, termasuk guru honorer dari wilayah Labuhanbatu Utara.

Perkara ini sebelumnya turut menjadi perhatian publik setelah mencuat pemberitaan mengenai seorang guru yang menjadi terdakwa setelah melakukan tindakan disiplin terhadap seorang siswi. Pihak Kejaksaan kemudian menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan yang masuk dalam dugaan pelecehan seksual.

Melalui Nota Perlawanan, Tim Penasihat Hukum LS berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keberatan yang disampaikan, khususnya terkait kejelasan uraian dakwaan dan pemenuhan unsur pidana yang didakwakan kepada kliennya.

Kantor Hukum Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H. & Partners menyatakan akan terus mendampingi LS dalam proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan proses pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

#AFR

Berita Terbaru

Tim Penasihat Hukum LS Ajukan Nota Perlawanan terhadap Dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu

25 Agustus 2026 | 13:06 WIB

IESPA Tebing Tinggi Dukung Turnamen Mobile Legends DPK KNPI Bajenis, Peter Munthe: Wadah Positif Bagi Talenta Muda

25 Agustus 2026 | 12:55 WIB
Daerah

Lomba Mancing Bareng Wali Kota Wesly, Ketua TP PKK Ny Liswati Raih Juara 4

25 Agustus 2026 | 11:52 WIB
Daerah

Disdamkarmat Pematangsiantar Padamkan Kebakaran Sejumlah Ruko di Jalan Bandung

25 Agustus 2026 | 11:42 WIB
Pendidikan

Pemko Pematangsiantar-Politeknik Penerbangan Medan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

25 Agustus 2026 | 11:38 WIB
Budaya

Kapolres Siantar Akan Lebih Hormati dan Perhatikan Adat Simalungun

25 Agustus 2026 | 10:23 WIB

Berhasil Bawa Kemajuan, Sapruddin Purba Didorong Kembali Nahkodai GPA Simalungun

24 Agustus 2026 | 13:03 WIB
Regional

Selamat! Bonauli Rajagukguk Jabat Ketua Karang Taruna Sumut

23 Agustus 2026 | 13:27 WIB

Aliansi Mahasiswa Bersatu Sumatra Utara Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019

23 Agustus 2026 | 00:04 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Fakultas Agama Islam UMA

22 Agustus 2026 | 16:32 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Sambut Audiensi Panitia Sudirman Cup 7 dan Panitia Pesta Olob Olob 123 Resort Siantar GKPS Jalan Sudirman

22 Agustus 2026 | 16:29 WIB
Daerah

Komandan Brigif TP 36/HM Gelar Kejuaraan Karate Full Contact Antar-Pelajar se-Kabupaten Simalungun

22 Agustus 2026 | 15:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus