https//wahanainfo.com “Logika cerita tentang penggeledahan rumah Jampidsus
(Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Ferdie Ardiansyah pada pertengahan Juli 2026, Sungguh menarik ditelisik mulai dari pasukan Densus 88 Kepolisian melakulan penguntitan terhadap aparat Adiyaksa itu pada Mei 2024 silam cukup membuat heboh dan menyita perhatian publik sehingga melahirkan numenklatur penarikan aparat Kepolisian tidak lagi bertugas menjadi penjaga atau mengawall pejabat dari Kejaksaan hingga kemudian keluarnya putusan Presiden untuk menjaga dan mengawal Pejabat dari lingkungan Adiyaksa yang dialihkan kepada TNI.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Semendana, aksi anggota Brimob ketika itu berkeliling komplek Kejaksaan Agung merupakan rangkaian penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Hingga kemudian Pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung sudah bertemu untuk menyelesaikan kasus penguntitan tersebut. (nasional.kompas.com, 29 Mei 2024)
Penguntitan yang dilakukan oleh Densus 88 Polri ini berakhir dengan tertangkapnya penguntit, namun masalahnya ditutup rapat, tiada ada kejelasan penyelesaian, sehingga cuma bisa ditarik benang merahnya yang semakin kusut dengan puncak penggeledahan yang menemukan segunung duit dan bongkahan emas 74 kilogram dari kediaman rumah Jampidsus.
Dari peristiwa ini terkesan jelas dalam peristiwa langka yang sudah berkarat lama, ada kesan sesuatu yang tidak beres, jika tidak bisa diduga telah terjadi “pecah kongsi” sejak dua tahun silam (2024) sebagai aparat yang sama-sama wajib untuk menegakkan hukum di negeri ini.
Silaturahmi Kapolri bersama staf jajarannya ke Kejaksaan Agung pun kembali berulang, setelah penggeledahan di berbagai tempat terkait dengan dugaan kepemilikan Jampidsus. Silaturahmi Kapolri bersama jajarannya ke Kejaksaan Agung langsung dilakukan pada hari yang sama, Senin 13 Juli 2026 seusai silaturahmi kepada Panglima TNI. Istilah silaturahmi ini memang telah dilakukan Kapolri sebelumnya ke Markas Besar TNI di Cilangkap, Jakarta Timur pada hari Senin, 13 Juli.2026 sebagai tindak kanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan sinergitas TNI- Polri tetap terjaga sebagai pilar utama penjaga kedaulatan negara. Silaturahmi Kapolri bersama jajaran stafnya diterima langsung oleh Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto untuk meneguhkan solidaritas dan sinergitas antara TNI dan Polri. Sementara Kapolri pun langsung memerintahkan kepada seluruh jajarannya di wilayah, Kapolda hingga Kapolres untuk memperkuat koordinasi dengan TNI di daerah masing-masing.
Tim gabungan Polri dari Kortastipikor dan Polda Metro Jaya yang telah menggeledah 12 titik lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor, pada 8 Juli 2026, tercatat dalam pemberitaan yang beredar terkait dugaan korupsi dan TPPU (Tindal Pidana Pencucian Uang) yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sungguh fantastis.
Seluruh barang bukti hasil penggeledahan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, pada 9 Juli 2026 oleh penyidik. Hingga Sabtu, 11 Juli 2026, Jampidsus, Febrie Adriansyah dan seorang dari pihak swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tiga perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT. PLN, PT. Asabri dan PT. Krakatau Stell.
Senin, 13 Juli 2026 penyidik kasus yang menjerat Febrie Adriansyah melimpahkan perkara ini kepada Kejaksaan. Namun jauh sebelum peristiwa tersebut, banyak pengamat yang menengarai keterkaitan kasus Jampidsus ini terkait dengan peristiwa penangkapan pada sejumlah petinggi BGN (Badan Gizi Nasional), pada 2 Juni 2026 dengan mencopot Dadan Hindayana bersama dua wakilnya berlanjut dengan penggeledahan Kantor BGN esoknya, 3 Juni 2026 serta menetapkan Dadan Hindayana bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Menyusul beberapa waktu kemudian dijerat juga sebagai tersangka
Brigjen Pol. Muhammad Iwan.
Kendati kasus pembalakan duit di BGN lumayan besar dan menyita perhatian hingga rakyat kecil — karena beragam kasus sebelumnya sudah banyak membetot perhatian publik — adanya petinggi TNI dan Polri yang juga masih aktif — toh duit yang terbenam dalam kasus yang terkait dengan Jampidsus, Ferdie Ardiansyah jauh lebih dahsyat nilainya dan pasti lebih banyak terkait dengan sejumlah pihak yang terlibat di dalam kasus tersebut. Kecuali tindak pidana pencucian uang, bisa dibayangkan berapa banyaknya duit yang gentayangan dari tiga perkara kakap yang terjadi dari pengadaan batu bara untuk PT. PLN, PT. Asabri dan PT. Krakatau Stell.
Kemudian Kadus yang menjerat Jampidsus ini dilimpahkan kepada Kejaksaan — Konon kabarnya — tersangka belum pernah diperiksa, sehingga banyak pakar menilai pelimpahan perkara ini tidak memenuhi tatanan hukum. Kalau pun harus dialihkan dari Polri yang patut memenuhi tatanan hukum harus diberikan kepada KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi). Masalah utamanya, memang jadi lucu dan aneh — seperti istilah jeruk makan jeruk yang populer jadi bahasa slenge’ekan anak-anak jaman now.
Inilah yang mengingatkan penulis pada naskah drama satire yang ditulis pada tahun 1980-an saat seni panggung pementasan teater di tanah air sedang berada di puncak kejayaannya yang belum dianggap menarik untuk dipentaskan seperti sekarang. Karena judulnya mungkin terlalu serem, tragedi korupsi dalam mitos pendekar hukum yang berakhir mati dengan cara bunuh diri.
Jakarta Internasional Stadion, 15 Juli 2026.
(Pewarta Suganda)
