SIMALUNGUN- Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perdagangan hewan yang dilindungi sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima personel Unit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan akan terjadi transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Tipiter IPDA Gagas Dewanta Aji bersama sejumlah personel melakukan penyelidikan secara tertutup. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku di Jalan Besar Siantar–Saribudolok tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Para pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, saat transaksi jual beli berlangsung. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepedamotor, satu unit mobil pick up, dan sejumlah bagian tubuh hewan yang dilindungi.
“Sebanyak 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu, tulang-belulang beruang madu, tiga buah paruh burung rangkong, sejumlah bulu burung rangkong, satu buah tanduk rusa, satu unit senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor serta satu unit mobil pick up yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang saat menggelar konferensi pers di Polres Simalungun, Senin 15 Juni 2026.
AKBP Marganda Aritonang menegaskan bahwa satwa yang dilindungi merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem yang harus dijaga bersama. Menurutnya, perdagangan maupun perburuan satwa dilindungi merupakan tindakan melawan hukum yang juga dapat merusak keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia.
“para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
Kapolres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri Presisi dalam menghadirkan rasa aman, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan hukum ditegakkan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan. (Jos)

