Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Soroti Bencana Jurnalis Malah Diancam, Pemilik Akun Amri Lubis Dilaporkan ke Polres Sibolga

by Wahanainfo.com
5 Januari 2026 | 21:44 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || SIBOLGA – Dinilai telah melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis, pemilik akun media sosial Facebook bernama Amri Lubis resmi dilaporkan ke Polres Sibolga.

Pemilik aku tersebut telah dilaporkan oleh Tengku Anwar, jurnalis media Waspada.id, dengan didampingi sejumlah wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, ke Polres Sibolga dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP / B / 03 / 1 / 2026 / SPKT /POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 Januari 2026.
Pelaporan dilakukan sebagai respons atas komentar yang bernada ancaman, intimidatif, provokatif dan merendahkan profesi jurnalis, di salah satu status facebook akun milik Tengku Anwar, terkait sorotan penanganan bencana alam, di Desa Pasar Tarandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dalam komentar tersebut, pemilik akun Amri Lubis berkomentar, “PROVOKATOR MULAI MENJALAN DI KAMPUNG SAYA DESA PASAR TARANDAM, TANPA IZIN MEREKA MASUK UNTUK MENGHASUT MASYARAKAT AGAR BERTENTANGAN DENGAN MASYARAKAT”.
Komentar tersebut kemudian dijawab oleh Tengku Anwar, “AMRI LUBIS KAMI MEMBERITAKAN ATAS NAMA UU PERS, HARAP SAUDARA PERTANGGUNGJAWABKAN PERKATAAN SAUDARA”.
Pemilik Akun Amri Lubis kemudian membalas,” JURNALIS SAMA SIAPA KAU MINTA IZIN AWAS KAU”.
Menurut Tengku Anwar, komentar akun Amri Lubis bukan hanya menyerang secara verbal, tetapi juga mengandung unsur ancaman yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta membahayakan kebebasan pers.
“Komentar tersebut sudah melampaui batas kritik. Ada unsur pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis. Ini berbahaya karena dapat memicu intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan di lapangan,” tegas Tengku  Anwar kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Polres Sibolga.
Tengku menegaskan, tindakan terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik dan pengancaman melalui sistem elektronik.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami ingin menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang. Segala bentuk ancaman, teror, maupun ujaran kebencian terhadap pers harus diproses secara hukum,” lanjutnya.
Para wartawan berharap Polres Sibolga bertindak tegas dan profesional dalam menangani laporan ini, agar menjadi efek jera serta peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba membungkam kerja pers melalui media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, Amri Lubis selaku pihak terlapor belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Sementara itu, pihak Polres Sibolga menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Kawal Pembangunan Infrastruktur Bekasi, Awak Media Turun Langsung Monitoring Proyek Jalan

13 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Kawal Pembangunan Infrastruktur Bekasi, Awak Media Turun Langsung Monitoring Proyek Jalan

13 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Implementasikan Visi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, HIMA KRS Sumut Apresiasi 100 Hari Kinerja Nyata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

10 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Eksekusi di Sibolga Kuasa Hukum Soroti Constatering hingga Batas Objek

8 Oktober 2026 | 22:20 WIB
Hukum

Eksekusi PN Sibolga Berlanjut hingga Pengosongan Kuasa Hukum Termohon Ajukan Keberatan

8 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

7 Oktober 2026 | 21:40 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun Jalin Sinergi Cegah Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pendidikan

7 Oktober 2026 | 21:37 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

7 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

7 Oktober 2026 | 21:31 WIB
News

SPBU 14.211.307 BANDAR HINALANG RESMI BEROPERASI

6 Oktober 2026 | 13:03 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus