Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Soroti Bencana Jurnalis Malah Diancam, Pemilik Akun Amri Lubis Dilaporkan ke Polres Sibolga

by Wahanainfo.com
5 Januari 2026 | 21:44 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || SIBOLGA – Dinilai telah melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis, pemilik akun media sosial Facebook bernama Amri Lubis resmi dilaporkan ke Polres Sibolga.

Pemilik aku tersebut telah dilaporkan oleh Tengku Anwar, jurnalis media Waspada.id, dengan didampingi sejumlah wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, ke Polres Sibolga dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP / B / 03 / 1 / 2026 / SPKT /POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 Januari 2026.
Pelaporan dilakukan sebagai respons atas komentar yang bernada ancaman, intimidatif, provokatif dan merendahkan profesi jurnalis, di salah satu status facebook akun milik Tengku Anwar, terkait sorotan penanganan bencana alam, di Desa Pasar Tarandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dalam komentar tersebut, pemilik akun Amri Lubis berkomentar, “PROVOKATOR MULAI MENJALAN DI KAMPUNG SAYA DESA PASAR TARANDAM, TANPA IZIN MEREKA MASUK UNTUK MENGHASUT MASYARAKAT AGAR BERTENTANGAN DENGAN MASYARAKAT”.
Komentar tersebut kemudian dijawab oleh Tengku Anwar, “AMRI LUBIS KAMI MEMBERITAKAN ATAS NAMA UU PERS, HARAP SAUDARA PERTANGGUNGJAWABKAN PERKATAAN SAUDARA”.
Pemilik Akun Amri Lubis kemudian membalas,” JURNALIS SAMA SIAPA KAU MINTA IZIN AWAS KAU”.
Menurut Tengku Anwar, komentar akun Amri Lubis bukan hanya menyerang secara verbal, tetapi juga mengandung unsur ancaman yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta membahayakan kebebasan pers.
“Komentar tersebut sudah melampaui batas kritik. Ada unsur pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis. Ini berbahaya karena dapat memicu intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan di lapangan,” tegas Tengku  Anwar kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Polres Sibolga.
Tengku menegaskan, tindakan terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik dan pengancaman melalui sistem elektronik.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami ingin menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang. Segala bentuk ancaman, teror, maupun ujaran kebencian terhadap pers harus diproses secara hukum,” lanjutnya.
Para wartawan berharap Polres Sibolga bertindak tegas dan profesional dalam menangani laporan ini, agar menjadi efek jera serta peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba membungkam kerja pers melalui media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, Amri Lubis selaku pihak terlapor belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Sementara itu, pihak Polres Sibolga menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Ketua PD GPA Asahan Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Asahan

20 Juni 2026 | 21:03 WIB
Daerah

Pasar Dwikora Siantar Diamuk Si Jago Merah, 311 Kios Ludes Terbakar

19 Juni 2026 | 18:35 WIB
Daerah

Pemko Pematangsiantar Perbaiki Jalan Berlubang di Simpang Jalan S Parman dan Jalan Sangnaualuh

19 Juni 2026 | 16:35 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Dwikora

18 Juni 2026 | 12:48 WIB
Daerah

Peletakan Batu Pertama Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano, Wali Kota Wesly Beri Bantuan Pribadi Semen 500 Sak

17 Juni 2026 | 13:15 WIB
Head Line

Barang Bukti BBM Bersubsidi & Satu Unit Mobil Diduga Hilang, Polres Simalungun Bungkam

16 Juni 2026 | 21:42 WIB
Head Line

Polres Simalungun Bekuk 69 Pelaku Curat, Curas & Cunranmor

16 Juni 2026 | 12:27 WIB
Daerah

Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelepasan Murid PAUD-SAB se-Kota Pematangsiantar

16 Juni 2026 | 12:26 WIB
Head Line

Polres Simalungun Ungkap Kasus Perdagangan Trenggiling, Tanduk Rusa & Beruang Madu

16 Juni 2026 | 09:42 WIB

Motor Dibawa Kabur Teman, Warga Bekasi Lapor ke Polsek Cikarang Utara

16 Juni 2026 | 09:28 WIB
Daerah

Polres Simalungun Ungkap 69 Tersangka Kasus 3C Semester I 2026, Puluhan Kasus Kejahatan Konvensional Berhasil Diungkap

15 Juni 2026 | 22:12 WIB
Daerah

Pemko Pematangsiantar dan BKPRMI Sumut Rapat Teknis FASI XIII, Bangga Kota Pematangsiantar Tuan Rumah

15 Juni 2026 | 11:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini