Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Soroti Bencana Jurnalis Malah Diancam, Pemilik Akun Amri Lubis Dilaporkan ke Polres Sibolga

by Wahanainfo.com
5 Januari 2026 | 21:44 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || SIBOLGA – Dinilai telah melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis, pemilik akun media sosial Facebook bernama Amri Lubis resmi dilaporkan ke Polres Sibolga.

Pemilik aku tersebut telah dilaporkan oleh Tengku Anwar, jurnalis media Waspada.id, dengan didampingi sejumlah wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, ke Polres Sibolga dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP / B / 03 / 1 / 2026 / SPKT /POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 Januari 2026.
Pelaporan dilakukan sebagai respons atas komentar yang bernada ancaman, intimidatif, provokatif dan merendahkan profesi jurnalis, di salah satu status facebook akun milik Tengku Anwar, terkait sorotan penanganan bencana alam, di Desa Pasar Tarandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dalam komentar tersebut, pemilik akun Amri Lubis berkomentar, “PROVOKATOR MULAI MENJALAN DI KAMPUNG SAYA DESA PASAR TARANDAM, TANPA IZIN MEREKA MASUK UNTUK MENGHASUT MASYARAKAT AGAR BERTENTANGAN DENGAN MASYARAKAT”.
Komentar tersebut kemudian dijawab oleh Tengku Anwar, “AMRI LUBIS KAMI MEMBERITAKAN ATAS NAMA UU PERS, HARAP SAUDARA PERTANGGUNGJAWABKAN PERKATAAN SAUDARA”.
Pemilik Akun Amri Lubis kemudian membalas,” JURNALIS SAMA SIAPA KAU MINTA IZIN AWAS KAU”.
Menurut Tengku Anwar, komentar akun Amri Lubis bukan hanya menyerang secara verbal, tetapi juga mengandung unsur ancaman yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta membahayakan kebebasan pers.
“Komentar tersebut sudah melampaui batas kritik. Ada unsur pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis. Ini berbahaya karena dapat memicu intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan di lapangan,” tegas Tengku  Anwar kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Polres Sibolga.
Tengku menegaskan, tindakan terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik dan pengancaman melalui sistem elektronik.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami ingin menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang. Segala bentuk ancaman, teror, maupun ujaran kebencian terhadap pers harus diproses secara hukum,” lanjutnya.
Para wartawan berharap Polres Sibolga bertindak tegas dan profesional dalam menangani laporan ini, agar menjadi efek jera serta peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba membungkam kerja pers melalui media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, Amri Lubis selaku pihak terlapor belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Sementara itu, pihak Polres Sibolga menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Daerah

Mantapkan Persiapan Pelantikan Pengurus 2026–2029, PAC Pemuda Pancasila Siantar Utara Gelar Audiensi dengan Camat

5 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, SSM Resmi Membuat Laporan di Polda Sumatera Utara

5 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Budaya

Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemko Pematangsiantar Persiapkan Festival Merah Putih

5 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Rumpun ‘Seragam Hitam’ dan Konvoi Off-Road Bikin Karang Bahagia Bekasi Membara di Pilkades 2026

4 Agustus 2026 | 15:03 WIB

H. Aprozi Alam Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kotabumi Selatan, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

3 Agustus 2026 | 12:12 WIB

*Keberanian Saja Tidak Cukup, Karena Harus Bersih, Jujur Serta Ikhlas Mengabdi dan Berhuang Untuk Rakyat*

2 Agustus 2026 | 10:19 WIB

IJLS: Langkah Deddy Sitorus Tepat dan Berkeadaban. Publik Jangan Salah Paham Penafsiran!

1 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Daerah

Rapat Pembahasan Pertanian Berbasis AI, Bupati Simalungun: Momentum Percepatan Pembangunan di Berbagai Sektor

30 Juli 2026 | 21:11 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Sampaikan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumut, Perkuat Komitmen Transparansi & Akuntabilitas

30 Juli 2026 | 20:55 WIB
Daerah

TP PKK Simalungun Perkuat Pembinaan Desa Percontohan PAAREDI di Nagori Dolok Maraja

30 Juli 2026 | 20:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini