Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Miris !!!!, Tumpukan Sampah Liar ‘Sambut’ Warga di Samping Kantor Kecamatan Karangbahagia

by Wahanainfo.com
9 Desember 2025 | 13:59 WIB
in News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

Ihttps//Wahanainfo.com ,Kabupaten, Bekasi – Pemandangan tak sedap berupa tumpukan sampah liar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bekasi. Ironisnya, timbunan sampah yang menggunung ini berada persis di pinggir jalan, tepatnya di area dekat Kantor Kecamatan Karangbahagia. Kondisi ini dikeluhkan warga karena dinilai jorok, mengganggu, dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan.

Tumpukan sampah hasil pembuangan ilegal ini menunjukkan masalah kronis pengelolaan sampah di wilayah tersebut, khususnya di Kecamatan Karang Bahagia.

Seorang warga Desa Karangrahayu, Jaelani, mengungkapkan keprihatinannya. Menurut Jaelani, sampah yang dibiarkan menumpuk di lokasi tersebut adalah masalah serius. “Ini bisa menyebabkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan,” ujar Jaelani, Senin (08/12/2025).

Warga yang akrab disapa Jay ini mendesak agar pemerintah setempat segera mengambil tindakan. Ia menilai Kepala Desa dan Camat memiliki kewajiban untuk meninjau wilayahnya guna mengantisipasi munculnya tumpukan sampah liar seperti ini.

Landasan Hukum dan Sanksi

Masalah pembuangan sampah sembarangan ini sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Beleid tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di fasilitas umum.

Di sisi lain, Jay juga mengingatkan masyarakat bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya merupakan pelanggaran. “Masyarakat juga dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya karena dapat dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah,” tegasnya.

Tumpukan sampah ini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menertibkan pembuangan ilegal dan memastikan fasilitas pengelolaan sampah tersedia secara memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum melakukan langkah konfirmasi, masih menunggu respon tanggapan dari keterangan secara resmi pihak terkait..

(Suganda)

Berita Terbaru

Daerah

Ketua TP PKK Simalungun Sambut Hangat Tim Evaluasi Nagori Percontohan PTP2WKSS Provinsi Sumatera Utara

13 Oktober 2026 | 18:54 WIB

Bungkam Fitnah dengan Prestasi: Aktivis Mahasiswa Sumut Muhammad Kurniawan Dukung Penuh Komitmen Polres Labuhanbatu Gempur Bandar Narkoba

13 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Kawal Pembangunan Infrastruktur Bekasi, Awak Media Turun Langsung Monitoring Proyek Jalan

13 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Kawal Pembangunan Infrastruktur Bekasi, Awak Media Turun Langsung Monitoring Proyek Jalan

13 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Implementasikan Visi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, HIMA KRS Sumut Apresiasi 100 Hari Kinerja Nyata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

10 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Eksekusi di Sibolga Kuasa Hukum Soroti Constatering hingga Batas Objek

8 Oktober 2026 | 22:20 WIB
Hukum

Eksekusi PN Sibolga Berlanjut hingga Pengosongan Kuasa Hukum Termohon Ajukan Keberatan

8 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

7 Oktober 2026 | 21:40 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun Jalin Sinergi Cegah Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pendidikan

7 Oktober 2026 | 21:37 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

7 Oktober 2026 | 21:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus