Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Diduga Limbah Air Semen Batching Plant dan Mobil Molen PT Indo Raya Kabenteng Dibuang ke Sungai Cipamingkis Cibarusah

by Wahanainfo.com
12 November 2025 | 23:38 WIB
in News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

https/Wahanainfo.com Kabupaten Bekasi -Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis 8 di Kabupaten Bekasi tahap Ill yang beralamat di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat kerjakan oleh PT. Indo Raya Kabenteng diduga limbah air semen dari pencucian batching plant dibuang ke Sungai Cipamingkis Cibarusah.

Proyek tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Satuan Kerja NSVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Citarum, Nilai Rp. 51.363.192.000,- dari anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor Kontrak : HK.02.01/PPK-SP.l/SNVT-PJSAC/01/2025 dengan waktu pelaksanaan 295 Hari Kalender, mulai kerja 12 Maret 2025 sampai 31 Desember 2025.

Dari pantauan awak media terlihat di bantaran tebing sungai tepatnya dilokasi batching plant proyek pembangunan Groundsill diduga air semen (limbah) bekas pencucian batching plant atau mobil molen beton dibuang ke sungai, Sabtu (18/10/2025) siang sekitar pukul 12.41 Wib.

Humas PT. Indo Raya Kabenteng yang akrab disapa Cakra saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan, itu bukan limbah, air semen aja, Senin (20/10/2025) pagi sekitar pukul 09.52 Wib.

” Itu bukan limbah, air semen aja. Kan bagus buat penguatan dinding tanah dari longsor,” jawab Humas yang akrab disapa Cakra.

Kepada pihak terkait lingkungan hidup, Kementerian LH, DPLH Provinsi Jawa Barat, DKLH Kabupaten Bekasi dan APH jangan tutup mata. Menurut UU membuang limbah semen ke sungai melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 98 yang mengatur pidana bagi pelaku pencemaran. Pelanggaran ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, yang mengatur baku mutu dan standar kualitas air.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Menjelaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, yang dapat berujung pada pidana penjara hingga 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:
Peraturan ini menetapkan baku mutu air yang tidak boleh dilampaui untuk berbagai peruntukan. Membuang limbah semen jelas melanggar baku mutu air yang telah ditentukan, yang merupakan dasar dari penegakan hukum lingkungan.

(Pewarta Time)

Berita Terbaru

Peristiwa

Wali Kota Syukri Pastikan Pemulihan Pascakebakaran Pasar Nauli Sibolga

13 Juli 2026 | 10:27 WIB

Diduga Skandal Proyek P3-TGAI Di Tiga Titik Di Desa Solokan Senilai 195.000.000. Juta Rupiah Jadi Ajang Bancakan Oknum.

13 Juli 2026 | 03:51 WIB
Head Line

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Perdagangan, Kabid Humas Poldasu: Akan Kita Tindaklanjuti

10 Juli 2026 | 22:14 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pengusulan Proyek Strategis Tahun 2026

9 Juli 2026 | 18:55 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian RI: Dapat Bantuan Bibit 22 ribu Hektar dan Program Cetak Sawah Baru

9 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:44 WIB
Daerah

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:37 WIB

Samiun Sembara Marpaung, S.Sy Meninjauan Ruas Jalan Air Joman–Silau Laut hingga Desa Silo Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Anggaran Perbaikan

8 Juli 2026 | 21:01 WIB

Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang

8 Juli 2026 | 15:03 WIB

*Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang*

8 Juli 2026 | 14:52 WIB
Hukum

Merasa Ditipu Rp250 Juta, Klien Laporkan Pengacara ke Polres Simalungun

7 Juli 2026 | 12:12 WIB
Nasional

Felicia Sihombing Peringkat 1 Standing Ovation di Icon Indonesia SCTV! Malam Ini Menuju 4 Besar, Warga Sumut Ayo Beri Dukungan Hingga ke Final

6 Juli 2026 | 20:42 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini