SIMALUNGUN- Pemkab Simalungun melalui Dinas Petanian telah menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun anggaran 2025.
“Kami sudah menggelar rapat bersama PI (Pupuk Indonesia) dan seluruh distributor pada hari kamis lalu (30 Oktober 2025). Sudah kita sosialisasikan ke mereka (HET terbaru),” ujar Plt Kadis Pertanian, Pardomuan Sijabat saat diwawancarai wahanainfo.com, Senin 3 November 2025.
Pardomuan menuturkan, setelah keputusan Menteri Pertanian keluar, maka secara otomatis pertanggal 22 Oktober 2025, petani yang tergabung di dalam E-RDKK 2025 Kabupaten Simalungun sudah bisa membeli pupuk bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terbaru yakni:
a. Pupuk Urea= Rp.1.800; per kg;
b. Pupuk NPK= Rp.1.840; per kg;
c. Pupuk NPK untuk Kakao= Rp.2.640; per kg;
d. Pupuk ZA= Rp. 1.360; per kg;
e. Pupuk Organik= Rp. 640; per kg;
“Langsung berlaku (per 22 Oktober 2025). Jika kios sudah menebus ke distributor dengan harga yang lama, maka kios pengecer jagan takut untuk menjual ke petani dengan harga terbaru karena pihak pupuk Indonesia akan membayar konpensasi selisih harga lama dengan harga terbaru,” jelas Pardomuan saat ditemui di ruang kerjanya.
Plt Kadis Pertanian ini menambahkan, selain menggelar rapat bersama PT Pupuk Indonesia dan Distributor, Dinas Pertanian juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para Kordinator dan kios pengecer, agar mensosialisasikan kepada para kelompok tani.
Dinas Pertanian juga meminta kepada Pupuk Indonesia agar mengontrol distributor dan kios pengecer agar menjual pupuk subsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru.
“Terkait realisasi harga kepada para petani, nanti akan ada pengawasan dari Dinas Perindag. Apabila tidak sesuai harga HET, itu akan menjadi kewenangan dari Dinas terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” pungkas Pardomuan Sijabat. (Jonli Simarmata)

