Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Pelaku Usaha Galian C yang diduga Ilegal di Laporkan ke Polres Tapteng

by Wahanainfo.com
31 Oktober 2025 | 22:52 WIB
in Hukum
ADVERTISEMENT

WAHANQINFO.COM || TAPANULI TENGAH — Sejumlah awak media secara resmi melaporkan oknum masyarakat berinisial MPS yang diduga pengelola usaha galian C ilegal, di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke Polres Tapanuli Tengah, Jum’at (31/10/2025).

Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan kepada pihak berwenang, sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan kelestarian lingkungan.
Aktivitas penambangan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi itu, dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat, karena berpotensi merusak lingkungan sekitar, mengganggu pernapasan akibat debu yang berterbangan, termasuk akses jalan desa.
Perwakilan media Samolala Lahagu menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam menegakkan aturan dan mencegah praktik pertambangan ilegal.
“Kami berharap pihak aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujarnya.
Sebelumnya, aktivitas tambang galian C yang diduga tanpa dokumen resmi, kembali marak beroperasi, di kabupaten Tapanuli Tengah, meskipun mendapat sorotan sejumlah media, namun pengelola tidak menghiraukannya.
Terpantau di lokasi, tepatnya di Kelurahan Bona Lumban, oknum masyarakat dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Eskavator, sedang berakifitas menggali dan memuat tanah urug ke sejumlah dump truk, yang hilir mudik mengangkut hasil galian untuk diperjualbelikan ke tempat lain.
SS yang bertugas sebagai tukang tulis dan pengawas yang berhasil ditemui dilokasi mengaku, tanah urug tersebut dijual dengan harga Rp. 30 ribu setiap dump truk.
“Kami menjual Rp. 30 ribu setiap dump truk dan telah membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah, sembari menunjukkan bukti pengiriman uang. Untuk informasi selengkapnya, silahkan ditanyakan kepada MPS selaku pengelola galian,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Ketika MPS di jumpai disalah satu kedai kopi yang tidak jauh dari lokasi galian, membenarkan jika galian C tersebut adalah miliknya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengurus izin galin C yang dikelolanya saat ini, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng, tinggal menjemput saja. Kemudian, juga telah membayar PAD untuk Pemerintah Kabupaten Tapteng sebesar Rp.1,5 juta rupiah tiap bulan.
“Sebesar 20 % dari hasil galian, kami bayarkan untuk retribusi daerah setiap bulan, berdasarkan hasil kesepakatan antara DInas Perizinan, BPKPAD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan Satpol PP Tapeng,” jelasnya, sembari mengirim bukti transfer dan penerimaan itu, kepada awak media.
“Lagipula tanah urug ini kami jual juga Rp. 50 ribu setiap dump truk,” timpalnya, yang tidak sinkron dengan pengakuan SS terkait harga setiap dump truk, saat menjawab pertanyaan awak media.
Pernyataan SS dan MPS tersebut, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh PLT Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng, Friendky Simanungkalit, saat di konfirmasi oleh awak media.
Friendky Simanungkalit secara tegas membantah jika pihaknya telah mengeluarkan izin penambangan galian C di Kabupaten Tapteng.
“Kami tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk mengeluarkan Izin Galian C, itu kewenangan Propinsi sesuai regulasi yang ada,” tegas Recky diruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).
Namun Friendky membenarkan, bahwa ada warga masyarakat di Kelurahan Bona Lumban, yang mengurus Izin penataan lahan dan dialih fungsikan sebagai tempat pertapakan rumah seluas 30 cm x 50 cm.
Izin tersebut masih dalam pengurusan dan pengelola belum bisa beroperasi, termasuk pembatasan serta larangan keras terjadinya komersial atau menjual tanah urug dari  hasil penataan lahan tersebut.
“Bila pengelola bertindak diluar ketentuan yang ada, kami siap menutup dan memberikan pinalti,” pungkas Recky dengan nada kecewa.
Sejumlah awak media mengharapkan perhatian serius dari instansi terkait, agar kegiatan tambang di wilayah Bona Lumban dapat segera ditertibkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah pelaporan ini, diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Tapanuli Tengah. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Hukum

Perkuat Kepastian Hukum dan Keandalan Energi PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut

5 November 2026 | 00:45 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Launching Aplikasi PESONA BABANG QRIS TAMPAN

4 November 2026 | 17:50 WIB
Daerah

Sebelum Refleksi Nasional di Parapat, Puluhan Dokter dari Pelkesi Kunjungi Vita Insani Siantar

4 November 2026 | 17:12 WIB

KETUM HIMA KRS APRESIASI KINERJA AKBP WELMAN FERI, S.I.K., M.I.K., UCAPKAN SELAMAT ATAS AMANAH BARU SEBAGAI WADIRRES SIBER POLDA SUMUT

4 November 2026 | 00:16 WIB
Head Line

Mahasiswa FKM USU Miftahussakdan Lakukan Riset Pengendalian Jentik Nyamuk untuk Mencegah DBD

3 November 2026 | 12:43 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Hadiri Penutupan Open Turnamen Voli Antar Klub se-Sumatera dan Turnamen Voli Antar Pelajar SMA se-Sumut

3 November 2026 | 11:24 WIB
Pendidikan

STT Siar Nauli Wisuda 39 Sarjana Sekaligus Rayakan Dies Natalis ke-13

2 November 2026 | 17:33 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Dinilai Sosok yang Dekat dengan Tokoh Lintas Agama dan Lintas Iman

2 November 2026 | 11:40 WIB
Daerah

Apel Kebangsaan GAMKI se-Sumut, Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Tokoh Toleransi

1 November 2026 | 12:34 WIB
Investigasi

Besi Pancang Proyek Aek Siaili Tapteng Disorot

31 Oktober 2026 | 21:32 WIB
Daerah

Ada Penangkaran Walet di Siantar Utara, Warga Keberatan

31 Oktober 2026 | 13:49 WIB
Daerah

Melintas dari Basis Narkoba Bajigur Siantar, Pria Ini Diduga Dianiaya hingga Kepala Berdarah

31 Oktober 2026 | 13:46 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus